Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

PSI Berharap MK Segera Putuskan Uji Materi Verifikasi Parpol

PSI Berharap MK Segera Putuskan Uji Materi Verifikasi Parpol Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni. (foto: Dok. PSI) JAKARTA, harianpijar.com ...

PSI Berharap MK Segera Putuskan Uji Materi Verifikasi Parpol

Raja-Juli-Antoni
Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni. (foto: Dok. PSI)

JAKARTA, harianpijar.com â€" Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji perkara soal verifikasi partai politik peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan PSI itu juga disampaikan melalui surat yang dikirim ke MK pada Selasa, 12 Desember 2017 kemarin.

PSI berharap MK dapat segera memutus permohonan uji perkara yang bernomor 60/PUU-XV/2017 itu. Karena, kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak lama lagi akan melangsungkan verifikasi faktual.

“Permohonan kami ini ajukan karena tahapan Verifikasi Faktual sesuai Jadwal KPU RI akan dilaksanakan mulai 15 Desember 2017-4 Januari 2018,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Desember 2017.

Selanjutnya Raja Juli Antoni mengatakan, putusan MK soal verifikasi partai politik itu akan memberikan kepastian hukum bagi PSI sebagai pemohon. Selain itu, KPU juga dapat menjadikan putusan tersebut sebagai landasan dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual.

“Hal ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu jadwal tahapan pemilu lain dan atau tidak dapat dijalankan pada tahapan Pemilu 2019,” kata Raja Juli Antoni yang mengutip pernyataan kuasa hukum PSI, Nasrullah.

Sebelumnya pada Agustus lalu, PSI pernah mengajukan gugatan uji materi ke MK soal ketentuan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019 oleh KPU.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). PSI mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 173 karena dianggap bersifat tidak adil dan diskriminatif.

Seperti diketahui, PSI merupakan partai politik baru y ang wajib mengikuti tahapan verifikasi oleh KPU. Sedangkan untuk partai yang telah mengikuti Pemilu 2014 tidak wajib mengikuti verifikasi. (nuch/kom)

Sumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles