PSI Minta MK Segera Putuskan Uji Materi Verifikasi Parpol Peserta ... ANTARA FOTO/Rosa Panggabean Ketua Umum PSI Grace Natalie (tengah) bers...
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean Ketua Umum PSI Grace Natalie (tengah) bersama Sekjen PSI Raja Juliantoni (kiri) dan Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka (kanan) menyerahkan berkas verifikasi kepada Ketua Umum KPU Arief Budiman (kedua kiri), disaksikan Komisioner KPU Viryan (kedua kanan), di gedung KPU, Jakarta, Selasa (10/10). PSI menyerahkan sebanyak 150 boks kontainer berisi persyaratan untuk pendaftaran sebagai partai politik peserta pemilu. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/17.
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa segera memutus permohonan uji perkara Nomor 60/PUU-XV/2017 soal verifikasi partai politik peserta pemilu.
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menuturkan, hal itu dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan verifikasi faktual.
Adapun permohonan PSI tersebut juga disampaikan melalui surat yang dikirim ke MK, Selasa (12/12/2017) kemarin.
"Permohonan kami ini ajukan karena tahapan Verifikasi Faktual sesuai Jadwal KPU RI akan dilaksanakan mulai 15 Desember 2017- 4 Januari 2018," kata pria yang akrab disapa Toni itu melalui keterangan tertulis, Rabu (13/12/2017).
(Baca juga: Kebut Uji Materi UU Pemilu, MK Minta Saksi dan Ahli Dikurangi)
Ia menambahkan, putusan MK terkait aturan verifikasi parpol tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi PSI sebagai pemohon. Putusan itu juga dapat dijadikan landasan bagi KPU dalam menjalankan tahapan verifikasi faktual.
"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu jadwal tahapan pemilu lain dan atau tidak dapat dijalankan pada tahapan Pemilu 2019," kata Toni, mengutip pernyataan pengacara PSI, Nasrullah.
(Baca juga: KPU Minta UU Pemilu Direvisi jika MK Kabulkan Uji Materi soal Verifikasi Parpol)
Agustus lalu, PSI mengajukan gugatan uji materi ke MK berkaitan dengan ketentuan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 oleh KPU. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
PSI mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 173 karena dinilai bersifat tidak adil dan diskriminatif.
Adapun partai yang dipimpin oleh Grace Natalie itu merupakan parpol baru yang wajib mengikuti verifikasi oleh KPU. Sementara untuk parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 tidak wajib mengikuti verifikasi.
Kompas TV PSI serahkan 150 boxs berisi berkas sebagai persyaratan administrasi pendaftaran.
Tidak ada komentar