PSI: Verifikasi Faktual Bagi Semua Parpol Tingkatkan Kualitas ... KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Gr...
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi Pasal 173 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur tentang verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Menurut Ketua Umum PSI Grace Natalie, tuntutan para pemohon agar semua parpol c alon peserta pemilu diverifikasi, dikarenakan Indonesia terus mengalami perubahan demografis.
"Ada penambahan jumlah kabupaten/kota dan sebagainya. Kalau buat PSI, kami memang harus menjalani proses (verifikasi faktual) ini, mau dikabulkan atau tidak," kata Grace ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
"Tetapi, kami mengharapkan ada perlakuan yang sama terhadap semua partai. Alasannya, untuk meningkatkan kualitas demokrasi," katanya lagi.
Baca juga : Penyebab Partai Berkarya dan Partai Garuda Tak Lanjut ke Tahap Verifikasi Faktual
Grace lebih lanjut mengatakan, verifikasi faktual penting untuk mengetahui apakah kantor-kantor parpol yang ada di daerah masih aktif, dan benar-benar mempunyai aktivitas misalnya merekrut kader atau bakal calon anggota legislatif.
Apabila hal kecil ini saja terlepas, Grace pesimistis perekrutan kader dan seleksi bacaleg yang dilakukan oleh parpol bisa berkualitas.
"Nah, kalau (verifikasi) ini enggak ada, nanti masyarakat disodorkan calon yang asal comot," ucap Grace.
"Bagi kami sama saja. Yang lebih berdampak justru partai-partai yang telah ikut Pemilu, diharapkan data mereka bisa dimutakhirkan sampai Pemilu yang akan datang, demi kualitas demokrasi kita," katanya.
Baca juga : 12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual
Selain menunggu putusan terkait verifikasi parpol, Grace mengatakan pihaknya juga menunggu putusan MK terkait keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol hingga level kabupaten/kota.
Agustus lalu, PSI mengajukan gugatan uji materi ke MK berkaitan dengan ketentuan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 oleh KPU. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
PSI mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 173 karena dinilai bersifat tidak adil dan diskriminatif.
Adapun partai yang dipimpin oleh Grace Natalie itu merupakan parpol baru yang wajib mengikuti verifikasi oleh KPU. Sementara untuk parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 tidak wajib mengikuti verifikasi.
Kompas TV Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, meminta Ketua DPR Setya Novanto untuk memaafkan kader PSI yang berekspresi lewat media sosial. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Jelang Pemilu 2019
Tidak ada komentar