Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Rekor Baru KPK, 19 Kali OTT Sepanjang 2017

Rekor Baru KPK, 19 Kali OTT Sepanjang 2017 Post Views: 37 PAPARAN â€" Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi wakil ketua L...

Rekor Baru KPK, 19 Kali OTT Sepanjang 2017

Post Views: 37 Rekor Baru KPK, 19 Kali OTT Sepanjang 2017

PAPARAN â€" Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi wakil ketua Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan menyampaikan paparan capaian kinerja KPK pada 2017 di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12/2017).
IMAM HUSEIN/JAWA POS

JAKARTA â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat rekor baru dalam menangkap tangan pelaku korupsi di tahun 2017. Sepanjang tahun ini lembaga antirasuah itu menggelar 19 kali operasi tangkap tangan.

Jumlah tersebut melampaui capaian tahun sebelumnya tahun 2016 yakni sebanyak 17 kali OTT.

“Ada 19 kasus yang merupakan hasil tangkap tangan. Jumlah perkara tangkap tangan di tahun 2017 ini telah melampaui tahun sebelumnya dan merup akan terbanyak sepanjang KPK berdiri,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika menyampaikan capaian kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2017 di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017.

Basaria menjelaskan, dari 19 kasus OTT tersebut, KPK telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dengan beragam latar belakang. Beberapa di antaranya, aparat penegak hukum, anggota legislatif sampai kepala daerah.

“Jumlah itu belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara,” ujarnya, seperti diberitakan vivanews.

Secara total, sepanjang tahun 2017 ini, KPK melakukan 114 kegiatan penyelidikan, 118 tahap penyidikan, dan 94 penuntutan. Jumlah itu termasuk kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya.

“Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 76 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Basaria.

Berdasarkan jenis perkara, kata Basaria, pen yuapan masih menjadi kasus korupsi paling banyak ditangani pihaknya. Terdapat 93 kasus penyuapan yang ditangani KPK sepanjang 2017, disusul 15 perkara korupsi di sektor pengadaan barang/jasa, serta lima perkara tindak pidana pencucian uang.

“Sementara data penanganan perkara berdasar tingkat jabatan, terdapat 43 perkara yang melibatkan pejabat eselon I hingga eselon IV, 27 perkara melibatkan swasta serta 20 perkara melibatkan anggota DPR/DPRD. Selain itu, terdapat 12 perkara lain yang melibatkan bupati/wali kota dan wakilnya,” kata Purnawirawan Jenderal Polisi bintang dua tersebut.

Anggota Dewan Tak Patuh

Pada kesmepatan itu juga diungkapkan, bahwa KPK mencatat masih banyak wakil rakyat di Tanah Air yang belum melapor harta kekayaannya di tahun 2017.

Basaria Panjaitan mengungkapkan dari 14.144 legislator seluruh Indonesia hanya 4.379 legislator atau hanya 30,96 persen yang melapor harta kekayaannya ke KPK.

Dengan demikian sebanyak 9.765 legis lator belum pernah melaporkan harta kekayaan mereka. Dari total itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan legislator yang paling rendah kesadarannya untuk melaporkan harta kekayaan.

Dari 13.457 anggota DPRD di seluruh Indonesia, hanya 3.725 atau 27,68 persen yang melaporkan harta kekayaannya, sementara sisanya, 9.732 anggota DPRD atau 72,32 persen belum melapor LHKPN.

Sedangkan dari 552 anggota DPR RI, kata Basaria, masih terdapat 20 anggota yang belum melaporkan harta. Selain itu, dari 131 anggota DPD RI, baru 118 anggota atau 90,08 persen yang sudah melaporkan LHKPN.

“Di tahun 2017 ini, KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah,” kata Basaria.

Secara total, sepanjang 2017 ini, KPK menerima 245.815 LHKPN atau 77,90 persen dari 315.561 penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif dan BUMN atau BUMD yang wajib menyerahkan LHKPN.

Sebanyak 78,69 persen dari 252.446 waj ib lapor di tingkat eksekutif sudah melapor hartanya. Sebanyak 94,67 persen dari 19.721 wajib lapor di yudikatif dan 82,49 persen dari 29.250 wajib lapor di sektor BUMN/BUMD.

“Padahal KPK terus berupaya memberikan pemahaman pentingnya melapor harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik,” kata Basaria.

Untuk meningkatkan kesadaran itu, KPK di tahun 2018 melakukan inovasi dan menyederhanakan pelaporan LHKPN dengan meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik atau e-LHKPN. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara efektif mulai 1 Januari 2018.

“Seluruh wajib LHKPN bisa melaporkan hartanya dengan aplikasi tersebut secara periodik pada 1 Januar hingga 31 Maret setiap tahunnya,” kata Basaria. (viva)

Sumber: Google News Wakil Rakyat

Reponsive Ads