Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Respon Pengurus Parpol Terhadap Sosialisasi Pencalonan Kepala ...

Respon Pengurus Parpol Terhadap Sosialisasi Pencalonan Kepala ... Respon Pengurus Parpol Terhadap Sosialisasi Pencalonan Kepala Daerah Nagek...

Respon Pengurus Parpol Terhadap Sosialisasi Pencalonan Kepala ...

Respon Pengurus Parpol Terhadap Sosialisasi Pencalonan Kepala Daerah Nagekeo

Hanya sekitar lima Parpol yang mengirimkan wakilnya untuk hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Pepita Hotel, Rabu (20/12/2017).

Respon Pengurus Parpol Terhadap Sosialisasi Pencalonan Kepala Daerah NagekeoPOS KUPANG/ADIANA AHMADSuasana sosialisasi tata cara pencalonan dan persyaratan calon bupati dan wakil bupati Nagekeo di Pepita Hotel Mbay, Rabu (20/12/2017). Kegiatan ini diselenggarakan KPU Kabupaten Nagekeo.

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM | MBAY - Respon pengurus partai politik (Parpol) terhadap acara sosialisasi ta ta cara pencalonan kepala daerah yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo sangat rendah.

Dari 12 Parpol peserta Pemilu, hanya sekitar lima Parpol yang mengirimkan wakilnya untuk hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Pepita Hotel, Rabu (20/12/2017).

Parpol yang mengirim wakilnya, yakni Golkar, PDIP dan PAN.

Anggota KPU Kabupaten Nagekeo, Aloysius Kaki mengatakan, pihaknya telah mengirim undangan untuk semua Parpol yang memiliki hak untuk mencalonkan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Nagekeo tahun 2018.

Undangan juga disampaikan kepada calon independen.

Namun respon Parpol rendah. Yang hadir hanya tiga parpol dan utusan calon independen.

Aloysius mengatakan, KPU Nagekeo masih beberapa kesempatan melakukan sosialisasi.

"Kali ini kehadiran Parpol rendah. Mungkin tahap berikutnya mereka sudah bisa hadir.kita berharap sosialisasi berikutnya, para calon bupati dan calon wakil bupati bisa hadir," kata Aloy sius.

Adapun hal-hal yang disampaikan dalam sosialisasi yakni syarat-syarat pencalonan, syarat-syarat calon, waktu dan tata cara pendaftaran pasangan calon, waktu dan tata cara verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

Selain itu, waktu dan tata cara perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, waktu dan tata cara verifikasi hasil perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, penetapan pasangan calon beserta nomor urut, upaya hukum terhadap penetapan calon, penggantian pasangan calon, larangan dan sanksi bagi partai dan/atau gabungan Parpol.

Syarat-syarat calon cabup-cawabup antara lain berpendidikan minimal SMA, usia minimal 25 tahun terhitung sejak penetapan calon, tidak pernah sebagai terpidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagi terpidana yang tidak menjalankan pidana dalam penjara wajib mengumumkan kepada publik, bagi mantan mantan terpidana yang telah selesai masa pidananya wajib mengemuka kan kepada publik dan bukan pelaku kejahatan berulang kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran bukan mantan terpidan bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.(*)

Penulis: Adiana Ahma Editor: Alfons Nedabang Sumber: Pos Kupang Ikuti kami di Ikuti Firasat Cek Jok Motor, Ibu 3 Anak Bongkar Perselingkuhan Suami yang Diulang Lagi dengan Janda Sumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles