Selasa Ini, KPU Umumkan Parpol yang Melaju ke Tahap Verifikasi ... KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU ...
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI akan mengumumkan partai politik yang melaju ke tahap verifikasi faktual dari 14 parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi. Pengumuman akan dilakukan KPU hari ini, Selasa (12/12/2017).
Sedangkan sembilan parpol kloter kedua rencananya akan diumumkan selang dua hari ke depan.
Adapun sembila n parpol kloter kedua adalah parpol yang belakangan dinyatakan berhak melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu setelah adanya putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Dengan demikian, penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU dilaksanakan dalam dua jalur, untuk 14 parpol dan sembilan parpol.
"Besok (hari ini), penyerahan penelitian administrasi hasil perbaikan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Senin (11/12/2017).
(Baca juga: KPU: Tugas Besar, Minim Dukungan )
Arief mengatakan, ada dua kemungkinan keputusan untuk 14 parpol, yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, bagi parpol peserta pemilu 2014, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk daerah otonom baru (DOB), yaitu di Kalimantan Utara (Kaltara), serta 17 kabupaten/kota.
"Di antara 14 ini, ada empat pa rtai baru, dan 10 parpol lama. Kalau lanjut ke tahap verifikasi faktual, yang 10 parpol hanya diverifikasi faktual untuk DOB, sedang yang empat parpol diverifikasi faktual di semua daerah," kata Arief.
Adapun 14 parpol yang dilakukan verifikasi tersebut adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Garuda, PDIP, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
(Baca juga: KPU Minta Sembilan Parpol Ini Lengkapi Berkas Administrasi)
Kompas TV 7 partai politik menggugat gangguan website Sipol yang dimiliki KPU. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Jelang Pemilu 2019
Tidak ada komentar