Tak Lolos Penelitian Administrasi, Tujuh Parpol Gugat KPU ke ... KOMPAS.com/ MOH NADLIR Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, ketika dite...
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, ketika ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (24/12/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi resmi memasukkan permohonan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu Umum RI ( Bawaslu).
Ketujuh partai tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Penguasa dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Parsindo, serta Partai Republik.
Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) tertanggal 24 Desember 2017, yang menyebabkan ketujuh partai tersebut tidak bisa lanjut ke proses verifikasi faktual.
"Tujuh partai resmi telah mendaftar," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Jumat (29/12/2017).
(Baca: Tujuh Parpol Tak Lolos Penelitian Administrasi Pemilu 2019)
Namun, lanjut Fritz, permohonan sengketa yang diajukan belum memenuhi syarat. Bawaslu pun meminta ketujuh partai untuk melakukan perbaikan.
"Ada kesempatan untuk memperbaiki permohonan sampai 4 Januari 2018," ujar Fritz.
Fritz menuturkan, beberapa permohonan yang masuk belum jelas terkait siapa pemohonnya. Dalam hal ini posisi pemohon, apakah ketua umum, sekretaris jenderal, atau kuasa hukum.
(Baca juga: Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Parpol yang Belum Lolos Administrasi)
Apabila permohonan diajukan oleh kuasa hukum, sambungnya, maka harus diserta i surat kuasa dari partai yang diwakilkan.
"Juga yang paling penting adalah beberapa partai lupa untuk memasukkan obyek sengketanya, yaitu SK KPU kemarin," ujar Fritz.
"Harusnya kan SK KPU tersebut sebagai bukti utama dalam pengajuan sengketa. Karena itulah dasar mereka lolos atau tidak lolos ke verifikasi faktual," kata dia.
Fritz mengatakan, mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi pemohon.
Syarat itu seperti identitas pemohon dan termohon; kedudukan hukum pemohon dan termohon; serta, permohonan disertai bukti rangkap empat, terdiri dari satu rangkap asli bermaterai dan tiga rangkap salinan dalam bentuk digital (soft copy).
Kompas TV 7 partai politik menggugat gangguan website Sipol yang dimiliki KPU. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Jelang Pemilu 2019
Tidak ada komentar