Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Tak Lolos Penelitian Administrasi, Tujuh Parpol Gugat KPU ke ...

Tak Lolos Penelitian Administrasi, Tujuh Parpol Gugat KPU ke ... KOMPAS.com/ MOH NADLIR Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, ketika dite...

Tak Lolos Penelitian Administrasi, Tujuh Parpol Gugat KPU ke ...

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, ketika ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (24/12/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, ketika ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (24/12/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi resmi memasukkan permohonan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu Umum RI ( Bawaslu).

Ketujuh partai tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Penguasa dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Parsindo, serta Partai Republik.

Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) tertanggal 24 Desember 2017, yang menyebabkan ketujuh partai tersebut tidak bisa lanjut ke proses verifikasi faktual.

"Tujuh partai resmi telah mendaftar," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Jumat (29/12/2017).

(Baca: Tujuh Parpol Tak Lolos Penelitian Administrasi Pemilu 2019)

Namun, lanjut Fritz, permohonan sengketa yang diajukan belum memenuhi syarat. Bawaslu pun meminta ketujuh partai untuk melakukan perbaikan.

"Ada kesempatan untuk memperbaiki permohonan sampai 4 Januari 2018," ujar Fritz.

Fritz menuturkan, beberapa permohonan yang masuk belum jelas terkait siapa pemohonnya. Dalam hal ini posisi pemohon, apakah ketua umum, sekretaris jenderal, atau kuasa hukum.

(Baca juga: Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Parpol yang Belum Lolos Administrasi)

Apabila permohonan diajukan oleh kuasa hukum, sambungnya, maka harus diserta i surat kuasa dari partai yang diwakilkan.

"Juga yang paling penting adalah beberapa partai lupa untuk memasukkan obyek sengketanya, yaitu SK KPU kemarin," ujar Fritz.

"Harusnya kan SK KPU tersebut sebagai bukti utama dalam pengajuan sengketa. Karena itulah dasar mereka lolos atau tidak lolos ke verifikasi faktual," kata dia.

Fritz mengatakan, mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi pemohon.

Syarat itu seperti identitas pemohon dan termohon; kedudukan hukum pemohon dan termohon; serta, permohonan disertai bukti rangkap empat, terdiri dari satu rangkap asli bermaterai dan tiga rangkap salinan dalam bentuk digital (soft copy).

Kompas TV 7 partai politik menggugat gangguan website Sipol yang dimiliki KPU. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

Tak Menyerah, Rhoma Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu

Hendak Ajukan Sengketa, Lima Parpol Konsultasi ke Bawaslu

Ini yang Akan Dilakukan Bawaslu Terkait Majunya Anggota TNI dan Polri di Pilkada

Langkah Bawaslu untuk Atasi Isu SARA Jelang Pilkada

Tangkal Kampanye SARA, Kominfo Diminta Jadi Mitra KPU dan Bawaslu

Terkini Lainnya

Dua Tahun, 220.000 Perempuan di Perancis Dilecehkan di Bus dan Kereta

Dua Tahun, 220.000 Perempuan di Perancis Dilecehkan di Bus dan Kereta

Internasional 29/12/2017, 21:00 WIB Hingga Akhir 2017, Kader Bela Negara Capai 74,3 Juta Orang

Hingga Akhir 2017, Kader Bela Negara Capai 74,3 Juta Orang

Nasional 29/12/2017, 20:57 WIB Novak Djokovic Batal 'Come Back'

Novak Djokovic Batal &q uot;Come Back"

Olahraga 29/12/2017, 20:48 WIB Penjelasan Sandiaga soal 3.200 Lapangan Kerja di Tanah Abang Terselamatkan

Penjelasan Sandiaga soal 3.200 Lapangan Kerja di Tanah Abang Terselamatkan

Megapolitan 29/12/2017, 20:47 WIB Kemenhan: Ancaman Trump Putus Dana Bantuan Tak Pengaruhi Indonesia

Kemenhan: Ancaman Trump Putus Dana Bantuan Tak Pengaruhi Indonesia

Nasional 29/12/2017, 20:42 WIB Pengguna Narkoba di Jaksel Paling Banyak Pelajar

Pengguna Narkoba di Jaksel Paling Banyak Pelajar

Megapolitan 29/12/2017, 20:41 WIB Pelaku Penembakan Berniat Mengebom Gereja Kristen Koptik Mesir

Pelaku Penembakan Berniat Mengebom Gereja Kristen Koptik Mesir

Internasional 29/12/2017, 20:40 WIB 7 Napi di Pekalongan Kabur dengan Melompat Pagar Lapas

7 Napi di Pekalongan Kabur dengan Melompat Pagar Lapas

Regional 29/12/2017, 20:40 WIB Tim Hukum Murad Ismail Laporkan Relawan Said Assagaff ke Polda Maluku

Tim Hukum Murad Ismail Laporkan Relawan Said Assagaff ke Polda Maluku

Regional 29/12/2017, 20:3 0 WIB Polri Antisipasi Serangan Teroris Saat Asian Games dan IMF World Bank 2018

Polri Antisipasi Serangan Teroris Saat Asian Games dan IMF World Bank 2018

Nasional 29/12/2017, 20:24 WIB Banyak Buruh Mengaduh, DKI Akan Sidak Perusahaan di Pesisir Jakarta

Banyak Buruh Mengaduh, DKI Akan Sidak Perusahaan di Pesisir Jakarta

Megapolitan 29/12/2017, 20:19 WIB Dirut PD Pasar Jaya Harap Pedagang Pasar Minggu Bisa Pindah ke Penampungan Sementara Tahun Depan

Dirut PD Pasar Jaya Harap Pedagang Pasar Minggu Bisa Pindah ke Pena mpungan Sementara Tahun Depan

Megapolitan 29/12/2017, 20:14 WIB Dinyatakan Meninggal dan Dikremasi, Pria di Thailand Pulang 7 Bulan Kemudian

Dinyatakan Meninggal dan Dikremasi, Pria di Thailand Pulang 7 Bulan Kemudian

Internasional 29/12/2017, 20:13 WIB E-Commerce Juga Menjadi Ancaman Pertahanan Negara

E-Commerce Juga Menjadi Ancaman Pertahanan Negara

Nasional 29/12/2017, 20:05 WIB Surabaya Kini Punya Bus Ramah Difabel dan Anti-pelecehan Seksual

Surabaya Kini Punya Bus Ramah Difab el dan Anti-pelecehan Seksual

Regional 29/12/2017, 20:00 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads