Tak Lolos Verifikasi Faktual, Parpol Boleh Gugat ke Bawaslu REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Af...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan sudah ada dua partai politik (parpol) yang datang berkonsultasi terkait gugatan sengketa atas hasil penelitian perbaikan administrasi syarat calon peserta Pemilu 2019. Kedua parpol tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual oleh KPU.
"Sudah ada dua parpol yang berkonsultasi ke Bawaslu pada hari ini, " ungkap Afif ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat (15/12) petang.
Kedua parpol itu yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda. Keduanya, bermaksud mendaftarkan gugatan hasil penelitian perbaikan administrasi kepada Bawaslu.
Afif melanjutkan, pihaknya memang memberikan kesempatan kepada parpol yang merasa dirugikan akibat hasil penelitian administrasi tersebut untuk mengajukan sengketa. Karenanya, Bawaslu juga meneliti data hasil penelitian admin istrasi dan salinan berita acara yang disampaikan oleh KPU.
"Kami sudah menghimpun datanya. Juga data dari daerah. Nanti akan kami lihat, jika ada yang merasa dirugikan maka silakan menyengketakan hal tersebut, " jelas Afif.
Berdasarkan data yang dihimpun Republika dari hasil penelitian perbaikan syarat administrasi terhadap 14 parpol, dua parpol yang tidak lolos ke tahap verifikasi faktual yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya. Sementara itu, 12 parpol yang lolos ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Demokrat dan PKB.
Tidak ada komentar