Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Tak Lolos Verifikasi, Partai Idaman Rhoma Irama Gugat ke Bawaslu

Tak Lolos Verifikasi, Partai Idaman Rhoma Irama Gugat ke Bawaslu Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama. (JIBI/Solopos/Anta...

Tak Lolos Verifikasi, Partai Idaman Rhoma Irama Gugat ke Bawaslu

Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama. (JIBI/Solopos/Antara/Didik Suhartono)Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama. (JIBI/Solopos/Antara/Didik Suhartono) Selasa, 26 Desember 2017 17:34 WIB John Oktaveri/JIBI/Bisnis Politik Share : PEMILU 2019
Tak Lolos Verifikasi, Partai Idaman Rhoma Irama Gugat ke Bawaslu

Partai Idaman Rhoma Irama tak lolos dalam verifikasi faktual KPU. Mereka akan kembali menggugatnya ke Bawaslu.

Solopos.com, JAKARTA â€" Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya lolos verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kedua parpol ini dinyatakan lolos karena memenuhi syarat perbaikan verifikasi administrasi. Dari penelitian atas dokumen persyaratan yang diserahkan sembilan parpo l itu, KPU menyimpulkan, dua parpol memenuhi syarat administratif dan dilanjutkan ke verifikasi faktual.

Komisioner KPU Hasyim Asy̢۪ari menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa partai yang tidak lolos verifikasi faktual yaitu Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Suara Rakyat Indonesia, dan Partai Kerja.

Hasyim tidak memerinci faktor apa yang menyebabkan KPU tujuh partai itu tidak lolos. Hanya saja dia mengatakan lumrah kalau ada dua faktor, yakni soal kelengkapan dokumen dan daftar nama anggota di tingkat kabupaten dan kota.

“Ada dua kemungkinan, pertama tidak memenuhi syarat dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat. Kedua itu hasil penelitian administrasi terhadap daftar nama anggota kabupaten kota. Jadi pasti kombinasi di antara dua itu,” kata Hasyim, Senin (26/12/2017).

Sementara itu, anggota Bawaslu, Frits Edward Siregar, mengatakan meski tak dinyatakan lulus ke taha p berikutnya, tujuh partai yang tak lulus masih bisa mengajukan gugatan atas keputusan KPU.

“UU No: 17/2017 memberi kepada partai yang tidak lolos mengajukan sengketa ke Bawaslu, 3 hari [kerja] sejak hari ini [Minggu] atau sejak penyerahan surat keputusan yang dilakukan KPU RI atau sejak keputusan KPU ditetapkan,” ujar Frits.

Sedangkan Partai Idaman yang dipimpin Rhoma Irama menyatakan tidak puas atas putusan KPU tersebut dan berencana akan kembali mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sudah dinyatakan ketua umum [Partai Idaman] Rhoma Irama untuk melayangkan gugatan. Kami siapkan audit-audit kami. Mungkin sebelum tanggal 29 Desember kita daftarkan gugatan,” ujar Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah. Dia mengakui salah-satu persoalan yang dihadapi partainya adalah keharusan penggunaan sistem informasi partai politik (sipol) untuk pendataan pengurus dan anggota di seluruh Indonesia.

Menurutnya, tingkat keberagaman wilayah parpol berbeda-be da. Misalnya antara kawasan (Indonesia) barat dan kawasan timur, ujarnya.
“Kemampuan SDM, jaringan internet, jaringan listrik, itu kan berbeda,” ujar Ramdansyah sebagai salah satu kendala bagi partainya.

Sipol adalah sistem teknologi informasi yang diwajibkan KPU untuk digunakan semua partai politik selama mendata keanggotaan dan pengurusnya di seluruh Indonesia.

lowongan kerja
CV Grahadi, informasi selengkapnya KLIK DISINI Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads