Tanpa e-KTP, Masyarakat Bisa Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2019 KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,...
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah ketika ditemui di hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diimbau untuk segera melakukan perekaman data e-KTP agar tidak kehilangan haknya dalam Pemilu dan Pilpres 2019 mendatang.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah menga takan, pemerintah tak bertanggung jawab jika masyarakat kehilangan hak pilihnya.
Sebab, syarat utama agar masyarakat punya hak pilih pada pesta demokrasi mendatang adalah memiliki e-KTP.
"Untuk pemilu 2019 kan e-KTP semua. Maka kalau masyarakat belum merekam jangan salahkan pemerintah kalau hak pilih mereka hilang," kata Zudan di hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Menurut Zudan, pemerintah tegas karena ingin membangun budaya tertib administrasi kependudukan di masyarakat.
"Kita harus tegas ini, kita kan sekarang harus bangun ekosistem agar masyarakat tertib, yang penting lakukan perekaman," kata Zudan.
(Baca juga : Kemendagri Serahkan DP4 untuk Pemilu 2019 ke KPU)
Pada Pemilu mendatang, kata Zudan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) juga tak lagi bisa digunakan untuk memilih.
"Surat keterangan enggak boleh. Harus e-KTP. Biar semua masyarakat punya e-KTP. Kalau mereka belum (perekaman), ya dipastikan enggak punya e-KTP dan dipastikan enggak bisa memilih," ujar dia.
Saat ini kata Zudan kurang lebih ada 13 juta masyarakat Indonesia yang belum melakukan perekaman data e-KTP.
"Kemarin kan 6 juta sekian, pekerjaan rumah kita, lalu ditambah 7 juta pemilih baru jadi 13 juta kurang lebih," ujar dia.
"7 juta benar-benar belum terekam sebab ini pemilih baru. Belum punya e-KTP sebab belum 17 tahun. Tapi sekarang mulai kita buka perekamannya," lanjutnya.
Tak cuma itu, Zudan pun meminta masyarakat yang tercatat memiliki data ganda agar segera memilih salah satu alamatnya, agar bisa diterbitkan e-KTP-nya.
"(Kalau) belum jadi e-KTP-nya enggak kehilangan hak (pilih). Kalau mereka belum memilih dan tidak masuk dalam DPT maka dia enggak bisa memilih," ucap Zudan.
Zudan pun berharap, tahun depan, masyarakat yang melakukan perekaman data e -KTP akan bisa lebih cepat mendapatkan kartu identitas kependudukannya.
"Nah mudah-mudahan di tahun depan kalau rekam data bisa langsung ditunggu dan selesai. Karena perbaikan kita selesai," kata dia.
Kompas TV Mendagri menargetkan akhir tahun ini seluruh WNI di luar negeri sudah melakukan perekaman data KTP
Tidak ada komentar