Usulan Setya Novanto untuk penggantinya ditolak, DPR RI tidak ... ]]> ...
]]> Usulan Setya Novanto untuk penggantinya ditolak, DPR RI tidak punya ketua
Untuk kali pertama dalam sejarah, Indonesia tidak memiliki ketua parlemen setelah Setya Novanto mengundurkan diri sebagai ketua DPR.
Hal ini terjadi ketika rapat Badan Musyawarah DPR telah memutuskan untuk menyetujui pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR, namun menunda pembahasan penggantinya.
"(Karena) ada perbedaan-perbedaan pandangan dalam internal, supaya tidak terjadi meluas, disepakati dalam Bamus untuk menunda membacakan surat tersebut dalam paripurna," papar Aziz Syamsuddin, anggota DPR dari Fraksi Golkar kepada wartawan usai menghadiri rapat Bamus DPR.
"Mulai hari ini (posisi ketua DPR) kosong karena pak Novanto sudah mengundurkan diri," tambahnya.
- Ada apa di balik pengunduran dua pengacara Setya Novanto?
- Siapa berebut posisi ketua u mum Golkar -jika Setya Novanto mundur atau jatuh
- Golkar tak ganti Setya Novanto, partai bisa terbelah?
Keputusan itu diambil lantaran terjadi polemik di tubuh Fraksi Golkar. Menurut Wakil Sekjen Partai Golkar, Dave Laksono, sebanyak 60 dari 91 anggota Fraksi Golkar di DPR menolak penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR oleh Setya Novanto.
Menurut Dave, keputusan itu harus diambil melalui rapat pengurus, alih-alih keputusan Setya Novanto yang notabene telah menyerahkan kepemimpinan partai untuk sementara ke Idrus Marham.
Hal ini senada dengan ucapan Firman Soebagyo, pejabat Partai Golkar.
"Pergantian sebuah keniscayaan tetapi mekanisme yang ditempuh harus benar jangan menabrak aturan dan UU yang ada. Kalau cacat hukum dan dipaksakan, kita malu," kata Firman.
Bamus DPR kemudian menyerahkan sosok pengganti Setya Novanto ke internal Partai Golkar.
Aziz Syamsuddin mengaku pasrah dengan keputusan itu. "Bagi saya nggak masalah, kita lihat mekanisme, prosedur," ujarnya.
Ditanya soal kapan ada kepastian, Aziz mengindikasikan kemun gkinan posisi ketua DPR baru akan terisi Januari mendatang setelah Partai Golkar berkonsolidasi.
Soal pergantian Ketua DPR diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), dengan Pasal 87 ayat (4) yanhg menjelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama.
Tidak ada komentar