Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

4 Dokumen ini wajib diserahkan parpol saat daftarkan pasangan ...

4 Dokumen ini wajib diserahkan parpol saat daftarkan pasangan ... ...

4 Dokumen ini wajib diserahkan parpol saat daftarkan pasangan ...

Merdeka > Politik 4 Dokumen ini wajib diserahkan parpol saat daftarkan pasangan calon ke KPU Kamis, 4 Januari 2018 18:09 Reporter : Muhammad Genantan Saputra KPU. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan Pilkada 2018 bersama pengurus DPP partai politik peserta Pilkada. Rakor itu dalam r angka persyaratan pengusungan calon kepala daerah.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, ada empat dokumen yang wajib diserahkan partai politik saat mendaftarkan calonnya di Pilkada 2018. Dokumen itu seperti B-KWK (form dukungan) parpol tentang surat pencalonan.

Kemudian, dokumen B.2-KWK Parpol adalah surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan. Sedangkan dokumen B.3-KWK Parpol merupakan surat pernyataan kesepakatan antara parpol dan paslon.

"Syaratnya yaitu B-KWK Parpol, tentang surat pencalonan, B.1-KWK Parpol, tentang keputusan DPP partai politik tentang persetujuan paslon, B.2-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan, B.3-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan paslon," terang Ilham dalam rapat koordinasi di KPU RI, Kawasan Menteng Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Ilham mengingatkan, tiap parpol mesti mencermati setiap dokumen. Terutama pada dokumen B.2 dan B.3 yang kedu anya memiliki isi yang berbeda dan wajib diisi.

"Tolong dipahami agar nanti tidak B.2 sudah diisi tapi B.3 tidak diisi. B.2 dan B.3 wajib diisi karena itu isinya formulir yang berbeda," imbuh Ilham.

Ilham menginstruksikan, seluruh dokumen itu wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen partai masing-masing. Namun, bila keduanya berhalangan dapat diwakili asal mengikuti prosedur yang tertera pada aturan partai yakni Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART).

"Jadi dia bisa diganti dengan mekanisme pergantian yang ada di AD/ART partai masing-masing. Misalnya kalau sekjen berhalangan tetap, diganti oleh wasekjen, kenapa sekjen berhalangan tetap, harus diatur dalam AD/ART mereka," jelasnya. [bal]

Baca Juga:
Gelar Rakor, KPU minta parpol siapkan calon & dokumen lengkap Pilkada 2018Gus Ipul - Anas tunggu arahan kiai sepuh JatimBiaya pemeriksaan kesehatan peserta Pilkada di Jatim Rp 1 3 juta per calonGus Ipul- Anas daftar ke KPU setelah istikharah para kiaiKPU Jabar verifikasi jumlah pemilih tetap sebanyak 32,5 juta orang
FOKUS
PILKADA SERENTAK 2017

Topik berita Terkait:
  1. Pilkada Serentak
  2. KPU
  3. Pemilu Serentak
  4. Jakarta
Komentar Pembaca

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Rekomendasi

Subscribe and Follow

Temukan berita terbaru merdeka.com di email dan akun sosial Anda.


Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads