Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

59 Nama Penyelenggara dan Panwas Pemilu di Kudus Tercantum ...

59 Nama Penyelenggara dan Panwas Pemilu di Kudus Tercantum ... Jumat 19 Januari 2018, 15:48 WIB 59 Nama Penyelenggara dan Panwas Pemilu...

59 Nama Penyelenggara dan Panwas Pemilu di Kudus Tercantum ...

Jumat 19 Januari 2018, 15:48 WIB 59 Nama Penyelenggara dan Panwas Pemilu di Kudus Tercantum di Sipol Akrom Haza - detikNews 59 Nama Penyelenggara dan Panwas Pemilu di Kudus Tercantum di SipolFoto: Akrom Hazami/detikcom Kudus - Panwas Kabupaten Kudus menemukan sebanyak 59 nama penyelenggara pemilu dan pengawas Pemilu di Kudus, tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Panwas saat ini sedang melakukan verifikasi untuk mengambil langkah selanjutnya.
Ketua Panwaskab Kudus, M Wahibul Minan, mengatakan pihaknya menemukan nama penyelenggara pemilu dan panwascam dalam data Sipol. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, 59 orang.
Perinciannya adalah 12 PPS (Panitia Pemungutan Suara), 1 PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan), 41 PPDP (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih), 3 Panwascam dan 2 PPL. Panwaskab saat ini sedang mengklarifikasi temuan itu.
"Masih nunggu hasil dari Panwascam masing-masing," kata Wahibul kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).
Nama-nama itu muncul di Sipol bisa karena yang bersangkutan pernah terdaftar atau menjadi anggota partai politik (parpol) atau karena data yang brsangkutan dicomot partai. Bagi anggota Panwascam, jika terbukti akan diganti melalui pergantian antar waktu (PAW). Sedangkan untuk penyelenggara pemilu, diserahkan ke KPU.
Jika nanti ada sanggahan dari nama-nama yang tercantum, kata dia, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan tak terdaftar dalam parpol. Selain itu keterangan dari ketua parpol terkait status yang bersangkutan.
Sedangkan Ketua KPU Kudus, M Khanafi, mengatakan pihaknya akan bersikap usai da pat rekomendasi resmi Panwaskab atas adanya temuan tersebut.
"PPK sudah kita minta klarifikasi saat seleksi dulu. Untuk PPS juga sama. PPDP tunggu hasil klarifikasi dari Panwaskab. Karena data di Sipol yang partai lama juga belum diverifikasi. Prinsipnya rekomendasi dari Panwaskab kita tunggu untuk disikapi," terangnya.
(mbr/mbr)Sumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads