Ajudan Boleh Mendampingi Calon Petahana, Asal Diam Saja Pilgub Jabar Ajudan Boleh Mendampingi Calon Petahana, Asal Diam Saja ...
Pilgub Jabar
Ajudan Boleh Mendampingi Calon Petahana, Asal Diam SajaSetiap ASN atau PNS harus berprilaku netral dan tidak menunjukan dukungan pada satu di antara paslon dalam Pilkada.
TRIBUNJABAR.CO.ID/ISAL MAWARDIILUSTRASI: Dua ajudan sedang mengawal Wali Kota BandungLaporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Setiap ASN atau PNS harus berprilaku netral dan tidak menunjukan dukungan pada satu di antara paslon dalam Pilkada.
Termasuk ajudan yang setiap hari mendampingi Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, dan Wali Kota/Wakil Walkot.
Lalu bagaimana jika calon petahana maju sebagai calon yang sehari-hari didampingi ajudan?
Komisioner KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan, Tastik Kisnanto, menyebut ajudan boleh mengikuti kegiatan kampanye.
Baca: Ribuan Warga Turun ke Jalan, Ini Momen saat Soekarno Kunjungi Afghanistan 57 Tahun Lalu
"Tidak apa-apa, yang penting sikap prilaku tidak mempengaruhi prilaku orang," ujarnya ketika ditemui di Tra s Luxury Hotel, Bandung, Selasa (30/1/2018).
Ia menyarankan bagi ajudan jika mengikuti kegiatan politik petahana, sebaiknya diam saja.
Tugas ajudan hanya mendampingi saja.
"Netral saja sebagai ajudan, jangan banyak bicara, jangan secara aktif mendukung," ujarnya.
Bagi ASN, termasuk ajudan yang ketahuan menunjukan dukungan kepada seorang calon peserta pilkada akan mendapatkan sanksi.
Sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga terberat adalah pemecatan. (*)
Tidak ada komentar