Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Akan Verifikasi Faktual 12 Parpol Lama, KPU Diharapkan Tak ...

Akan Verifikasi Faktual 12 Parpol Lama, KPU Diharapkan Tak ... KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Spanduk berukuran besar tentang Pilkada 2018 terpasan...

Akan Verifikasi Faktual 12 Parpol Lama, KPU Diharapkan Tak ...

Spanduk berukuran besar tentang Pilkada 2018 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (17/6/2017). Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu akan diselenggarakan di 17 Provinsi, 115 Kabupaten, dan 39 Kota di seluruh Indonesia.  Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 17-06-2017 *** Local Caption *** Spanduk berukuran besar tentang Pilkada Serentak 2018 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (17/6). Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu akan diselenggarakan di 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota diseluruh Indonesia.  Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 17-06-2017KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Spanduk berukuran besar tentang Pilkada 2018 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (17/6/2017). Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu akan diselenggarakan di 17 Provin si, 115 Kabupaten, dan 39 Kota di seluruh Indonesia. Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 17-06-2017 *** Local Caption *** Spanduk berukuran besar tentang Pilkada Serentak 2018 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (17/6). Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu akan diselenggarakan di 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota diseluruh Indonesia. Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 17-06-2017

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI menjamin prinsip persamaan perlakuan bagi partai politik calon peserta pemilu 2019. Meski ada perubahan metode verifikasi faktual dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq pun mengapresiasi sikap KPU RI yang taat pada putusan MK tentang verifikasi faktual partai politik calon peser ta Pemilu 2019 tersebut.

"KPU telah menunjukkan sikap independensinya dan tidak terpengaruh oleh ajakan parpol-parpol yang sekedar hanya (ingin) melakukan verifikasi administrasi," kata Rofiq melalui pesan singkatnya, Jumat (19/1/2018).

Menurut Rofiq, kebijakan KPU yang tetap akan melakukan verifikasi faktual dengan keterbatasan waktu dan dana tersebut layak diapresiasi dan didukung.

Baca juga : KPU Mulai Verifikasi Faktual 12 Parpol pada 28 Januari 2018

Ia juga berharap, KPU akan menjalankan proses verifikasi faktual dengan penuh kesungguhan dan tanpa kompromi seperti yang sudah dilakukan terhadap Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

"Keadilan harus dilakukan bagi semua partai-partai. Saya yakin KPU akan mampu menjalankan proses ini dengan baik," kata Rofiq.

Tak lupa, Rofiq pun meminta semua elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi proses verifikasi faktu al tersebut.

"Ini agar publik juga tahu bahwa partai-partai mana saja yang memenuhi syarat dan partai mana saja yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," kata dia.

Baca juga : Berubah, Begini Metode KPU Verifikasi Faktual 12 Partai Pasca-Putusan MK

Rencananya, verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu 2019 yang sudah menjadi peserta pemilu 2014 akan dilakukan mulai 28 Januari 2018.

Ada sedikit perbedaan metode yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi faktual, terutama untuk verifikasi keanggotaan.

Dalam PKPU 11/2017, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling. Metode sensus digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota sampai dengan 100 orang.

Sedangkan metode sampling digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota di atas 100 orang. B esaran samplingnya adalah 10 persen.

Saat ini, KPU hanya akan menggunakan metode sampling. Besarannya, 10 persen untuk di bawah 100 orang, dan lima persen untuk di atas 100 orang.

Baca juga : KPU Sesuaikan Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol dengan Aturan Baru

Selain itu, cara memverifikasi faktual keanggotaan juga berubah. Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik yang diverifikasi. Saat ini, partai diminta menghadirkan orang-orang yang disampel ke kantor DPD Partai.

KPU juga memberikan kelonggaran lagi, yaitu bagi anggota yang tidak bisa hadir ke kantor DPD, maka verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video conference.

Tapi, pengurus partai harus bisa membuktikan alasan ketidakhadiran anggota yang bersangkutan, misalnya surat keterangan dokter atau rawat inap apabila sakit.

Kelonggaran video conference hanya untuk verifikasi faktual keanggotaan. Sementara i tu, verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan di tingkat pusat tidak bisa menggunakan cara ini. Keterwakilan perempuan di tingkat DPP, tetap harus dihadirkan.

KPU juga akan memadatkan waktu verifikasi faktual untuk 12 partai politik. Untuk tingkat pusat, verifikasi faktual dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari.

Sedangkan di tingkat provinsi dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari, dan di tingkat kabupaten/kota menjadi tiga hari dari sebelumnya 21 hari.

Kompas TV Partai Idaman Pimpinan Rhoma Irama dinyatakan tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2019.


Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

Pemerintah Akomodasi Sikap KPU untuk Verifikasi Faktual Semua Parpol

Pemerintah-DPR Sepakat dengan KPU soal Verifikasi Faktual, tetapi...

Tak Dapat Tambahan Dana Verifikasi Faktual, Ini yang Dilakukan KPU

Konflik Hanura Hambat Penyusunan PKPU Verifikasi

KPU Tak Gubris Konflik Parpol dalam Proses Verifikasi Faktual, Hanura Walk Out

Terkini Lainnya

Yordania Umumkan Buka Kembali Kedubes Israel

Yordania Umumkan Buka Kembali Kedubes Israel

Internasional 19/01/2018, 19:11 WIB Mayat Perempuan Tanpa Kepala dan Tangan Ditemukan di Hutan Mangrove

Mayat Perempuan Tanpa Kepala dan Tangan Ditemukan di Hutan Mangrove

Regional 19/01/2018, 19:05 WIB Tontowi-Liliyana dan 135 Atlet Berprestasi Jadi PNS Lewat Jalur Khusus

Tontowi-Liliyana dan 135 Atlet Berprestasi Jadi PNS Lewat Jalur Khusus

Nasional 19/01/2018, 19:02 WIB Duterte Ancam Larang W   anita Filipina Bekerja ke Kuwait

Duterte Ancam Larang Wanita Filipina Bekerja ke Kuwait

Internasional 19/01/2018, 19:01 WIB Didatangkan dari Malaysia, Ini Kisaran Harga Beras di Nunukan

Didatangkan dari Malaysia, Ini Kisaran Harga Beras di Nunukan

Regional 19/01/2018, 18:58 WIB Ke Mana Restu Istana di Pilkada Jawa Timur?

Ke Mana Restu Istana di Pilkada Jawa Timur?

Regional 19/01/2018, 18:57 WIB Hanura Kubu Daryatmo Daftarkan Kepengurusan ke Kemenkumham

Hanura Kubu Daryatmo Daftarkan Kepengurusan ke K emenkumham

Nasional 19/01/2018, 18:54 WIB Partai Boleh Pilih Sendiri Anggotanya yang Akan Diverifikasi Faktual

Partai Boleh Pilih Sendiri Anggotanya yang Akan Diverifikasi Faktual

Nasional 19/01/2018, 18:54 WIB Pekan Depan, Mesin Parkir di Sabang Kembali Dioperasikan

Pekan Depan, Mesin Parkir di Sabang Kembali Dioperasikan

Megapolitan 19/01/2018, 18:49 WIB Cara Anies Sediakan Rumah untuk Warga yang Tak Terjangkau DP 0

Cara Anies Sediakan Rumah untuk Warga yang Tak Terjangkau DP 0

Megapolitan 1 9/01/2018, 18:46 WIB Polisi Periksa Rumah Siswa SMP yang Diduga Lokasi Video Mesum Pelajar

Polisi Periksa Rumah Siswa SMP yang Diduga Lokasi Video Mesum Pelajar

Regional 19/01/2018, 18:46 WIB Greysia/Apriyani Incar Juara di Istora

Greysia/Apriyani Incar Juara di Istora

Olahraga 19/01/2018, 18:42 WIB PPP Buka Kemungkinan Revisi UU KPK sebagai Rekomendasi Pansus

PPP Buka Kemungkinan Revisi UU KPK sebagai Rekomendasi Pansus

Nasional 19/01/2018, 18:38 WIB Ibunda Presiden Jokowi Jadi Orang Pertama di Solo yang Dicoklit KPU Surakarta

Ibunda Presiden Jokowi Jadi Orang Pertama di Solo yang Dicoklit KPU Surakarta

Regional 19/01/2018, 18:34 WIB Menkumham: Kami Tak Akan Pernah Memberi Toleransi Peredaran Narkoba

Menkumham: Kami Tak Akan Pernah Memberi Toleransi Peredaran Narkoba

Nasional 19/01/2018, 18:33 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads