Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Ambang batas pencalonan presiden dan tantangan parpol

Ambang batas pencalonan presiden dan tantangan parpol UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL ...

Ambang batas pencalonan presiden dan tantangan parpol

UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL
Ilustrasi: Dengan presidential threshold, koalisi Parpol tak terhindarkan untuk mengusung capres
Ilustrasi: Dengan presidential threshold, koalisi Parpol tak terhindarkan untuk mengusung capres
© Salni Setiadi /Beritagar.id

Putusan hukum yang ditunggu-tunggu oleh partai politik (parpol) telah diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/1/2018) kemarin. Hasil uji materi atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang akan menentukan jalannya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Pasal ters ebut terkait dengan persyaratan pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres. Pasangan calon presiden dan wakil presiden, menurut pasal tersebut, dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang paling sedikit meraih 20 persen jumlah kursi di DPR, atau 25 persen dari jumlah suara sah pada pemilu sebelumnya.

Gara-gara batas ambang pencalonan presiden (presidential threshold) itulah pengesahan Undang-undang Pemilu pada Juli 2017 lalu dilakukan dengan cara pemungutan suara dan diwarnai dengan walkout oleh fraksi-fraksi parpol yang menolaknya.

Empat fraksi yang walkout karena tidak ingin terlibat dalam pemungutan suara itu adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketentuan mengenai batas ambang pencalonan presiden memang menjadi hal yang kontroversial dalam UU Pemilu yang baru. Dengan penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg) dan pilpres yang bersamaan, ketentu an itu dipandang tidak relevan.

Jika diterapkan, ketentuan itu akan mengacu kepada hasil pemilu sebelumnya--yang hasilnya telah dipakai sebagai acuan pada Pilpres 2014. Selain itu, ketentuan itu akan membuat parpol yang baru ikut dalam pileg tak bisa ikut berpartisipasi dalam Pilpres pada tahun yang sama.

Pasal 222 UU Pemilu itu pun kemudian digugat ke MK. Salah satu pemohon uji materi atas pasal tersebut adalah Partai Idaman.

Partai Idaman menganggap pasal tersebut kedaluwarsa karena menggunakan hasil Pileg 2014 sebagai ambang batas Pilpres 2019. Selain itu, pasal tersebut juga dinilai tak relevan karena Pileg dan Pilpres 2019 digelar serentak; bahkan pasal tersebut juga dipandang diskriminatif karena menghalangi partai politik baru untuk mengajukan calon presiden.

Pada Kamis (11/1/2018) kemarin MK menolak uji materi tersebut. MK memandang, pasal tersebut tidaklah kedaluwarsa karena merupakan undang-undang baru yang disahkan oleh DPR tahun lalu.

Pasal tersebut dipandang oleh MK masih relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Karena tidak ada kaitannya dengan masalah suku, ras, agama, dan antar golongan SARA, MK memandang tidak ada praktik diskriminatif dalam pasal tersebut.

Dalam putusan MK tersebut ada dua hakim yang mengemukakan dissenting opinion. Yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Keduanya sepakat, ketentuan ambang batas calon presiden dihapus.

Terkait dengan penyelenggaraan pemilu serentak, menurut Suhartoyo, ambang batas pencalonan presiden dengan menggunakan hasil pemilu DPR periode sebelumnya dinilai tidak lagi relevan serta menyimpang dari sistem presidensial.

Selain itu, menurut Suhartoyo, pasal tersebut juga inkonstitusional karena membatasi kesempatan seluruh parpol dalam pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presidennya masing-masing.

Lebih spesifik, Saldi Isra memandang ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden tersebut "merugikan partai politik baru yang tidak mencalonkan presiden dan wakil presiden lantaran keterbatasan suara yang diraupnya".

Presidential threshold memang bisa memperkuat dukungan terhadap presiden di parlemen. Saldi mengingatkan, dukungan yang besar itu bisa saja justru menjerumuskan sistem presidensial ke dalam pemerintahan otoriter.

Sejumlah pihak kecewa dengan putusan MK tersebut. Namun, menurut sistem hukum kita, putusan itu bersifat final. Artinya, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu berlaku pada Pilpres 2019 mendatang.

Isu lain yang menyusul putusan MK itu adalah kemungkinan munculnya calon tunggal dalam Pilpres 2019 berkat ketentuan ambang batas pencalonan presiden tersebut. Calon tunggal dalam Pilpres, seperti halnya dalam Pilkada, akan melukai demokrasi di negeri kita.

Pertanyaannya, haruskah kita sebegitu cemas dan pesimistis?

Sebagai sebuah kemungkinan, calon tunggal dalam Pilpres 2019 tentu bisa saja terjadi. Namun, mempertimbangkan dinamika politik yang sed ang berlangsung saat ini, kemungkinan itu peluangnya sangat kecil.

Jika peta politik tak banyak berubah pun, setidaknya Pilpres 2019 nanti masih lebih berpeluang diikuti oleh dua pasangan calon. Itu dengan asumsi parpol yang sekarang mendukung pemerintah masih mempertahankan koalisinya.

Bahkan, dinamika politik yang memberikan gelagat cukup cair dalam Pilkada 2018 justru membuka kemungkinan-kemungkinan baru. Dinamika itu malah sangat mungkin membuka peluang munculnya lebih dari dua pasangan calon dalam Pilpres 2019 mendatang.

Tantangannya memang terletak pada parpol peserta pemilu untuk menghadirkan sosok yang layak menjadi pemimpin di negeri kita. Pilpres yang bermutu, dengan atau tanpa presidential threshold, tetap membutuhkan orang-orang hebat yang layak menjadi calon pasangan presiden dan wakil presiden.

Dalam seluruh pemilihan--baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres--kita membutuhkan orang-orang berkarakter baik yang visioner, memiliki integritas dan mampu bekerja agar bisa dipilih sebagai calon. Mereka tidak selalu berasal dari kelompok pemilik parpol.

Tantangan itulah yang semestinya dipenuhi oleh parpol. Sanggupkah parpol memenuhinya?

Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads