Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Asas Keadilan dalam Verifikasi Partai Politik

Asas Keadilan dalam Verifikasi Partai Politik Asas Keadilan dalam Verifikasi Partai Politik Koran Sindo Rabu, 10 Januari 2018 - 09:03 WIB...

Asas Keadilan dalam Verifikasi Partai Politik

Asas Keadilan dalam Verifikasi Partai Politik

Koran Sindo

Asas Keadilan dalam Verifikasi Partai Politik
Asep Warlan Yusuf, Dosen Fakultas Hukum Unpar Bandung. Dok/SINDOnews
A+ A- Asep Warlan Yusuf
Dosen Fakultas Hukum Unpar Bandung
Di dalam kehidupan ke­ta­ta­negaraan senantiasa di­dukung dan di­ja­lan­kan oleh dua aras besar yang fung­sional dan saling me­me­nga­ruhi, yakni kehidupan di in­fra­struktur politik dan di s­Â­u­pr­a­struk­tur politik.
Di in­fra­struk­tur politik terdapat partai po­li­tik (parpol), tokoh politik, go­long­an penekan, golongan ke­pen­tingan, dan media ko­mu­ni­kasi politik, yang masing-masing memengaruhi cara ker ­ja anggota masyarakat untuk m­e­ngemukakan, menyalurkan, me­nerjemahkan, mengonversi tun­tutan, dukungan, dan ma­sa­lah tertentu yang berhubungan de­ngan kepentingan umum.
Se­men­tara di suprastruktur po­li­tik terdapat lembaga-lembaga ne­ga­ra yang dengan absah meng­identifikasi segala ma­sa­lah, menentukan dan me­n­ja­lan­kan segala keputusan yang meng­ikat seluruh anggota ma­sya­rakat untuk mencapai ke­pen­tingan umum.
Dengan demikian, dalam ke­hi­dupan ketatanegaraan itu an­ta­ra infrastruktur politik dan su­prastruktur politik terdapat sa­ling memengaruhi secara tim­b­al balik, saling men­du­kung, dan tak terpisahkan d­Â­a­lam satu ikatan sistem ke­ta­ta­ne­garaan dan sistem politik. Hu­Â­bungan kerja di antara ke­dua­nya kemudian diatur dalam kons­titusi.
Secara sederhana, apa­bila konstitusi mengakui dan menghormati adanya ke­hi­dup­an di infrastruktur politik yang menggambarkan hu­bung­an timbal balik dalam posisi masing-masing secara pro­por­sio­nal, maka disebut dengan de­mo­krasi konstitusional (consti­tu­tional democracy).
Ciri khas dari demokrasi kons­titusional, antara lain ne­ga­ra menjamin semua subjek hu­Â­kum yang ada di inf­ra­struk­tur po­litik adalah sama di ha­dap­an hu­kum, tanpa kecuali. In­do­ne­sia, secara hukum telah me­nem­pat­kan parpol sebagai peng­ge­rak dan pengisi jalannya d­e­mo­krasi konstitusional.
Se­ba­Â­gai per­wujudan dari ko­mit­men ne­ga­ra dalam memandang ke­du­duk­an, hak, dan kewajiban par­pol yang menjamin sama di ha­da­p­an hukum, kemudian di­tuang­Â­kan dalam Pasal 12 Undang-Undang No 2/2008 ten­Â­tang Partai Politik yang de­ngan jelas dan tegas me­nye­but­kan bahwa parpol berhak, an­ta­ra lain memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil da­ri negara, serta ikut serta da­lam pemilihan umum (pemilu) se­suai dengan ketentuan undang-undang tentang pemilu.
Makna dari hak parpol un­tuk memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil, ya­itu da­lam hal parpol sudah ter­daf­tar sebagai peserta pe­mi­lu se­suai persyaratan yang di­atur da­lam UU, maka negara wa­jib mem­perlakukannya secara ad­il, s­a­ma dan sederajat.
Hu­kum ti­dak boleh membedakan per­la­ku­an terhadap setiap par­pol, baik yang telah memiliki kur­si di DPR RI maupun yang ba­ru di­di­ri­kan. UU Partai Politik je­l­as ti­dak membedakan apa­kah partai itu ”lama” atau ”ba­ru”, dan juga ti­Â­dak mem­be­da­kan pula apakah par­tai itu su­dah memiliki kursi di DPR atau be­lum memiliki kur­si di DPR. Acu­annya sama, yaitu te­lah men­daftarkan sebagai pe­ser­ta pemilu.
Dalam hal adanya UU yang mem­bedakan perlakuan antara sa­tu partai dengan partai-par­tai lainnya, jelas dan tegas telah me­langgar atau bertentangan de­n­gan asas "semua parpol sa­ma di ha­dapan hukum” dan prin­sip ”Ne­gara melalui UU wa­jib mem ­per­lakukan sama, se­de­ra­jat, dan adil bagi semua parpol".
Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dan h UU No 12/2011 tentang Pem­bentukan Peraturan Per­undang-undangan me­nya­ta­kan bahwa ”Materi muatan per­atur­an perundang-undangan ha­r­Â­us mencerminkan asas ke­adil­an dan persamaan ke­du­duk­an da­lam hukum dan pem­e­rin­tahan”.
Yang dimaksud de­ngan ”asas ke­adilan” dalam ma­te­ri muatan per­aturan per­undang-undangan bahwa isi da­ri undang-undang itu tidak bis­a di­lepaskan dari tujuan ak­hir dari hi­dup bermasyarakat yang tidak da­pat dilepaskan da­ri nilai-nilai dan falsafah hidup ­Pan­casila, yang menjadi dasar hi­dup ma­sya­rakat yang akh­ir­nya ber­mua­ra pada keadilan. Hu­kum harus me­ngandung ni­lai keadilan bagi se­mua subjek hukum. halaman ke-1 dari 2
  • 1
  • 2
Follow Us : Follow @SINDOnewsSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads