Baleg: Belum Ada Kesepakatan Penambahan Pimpinan MPR KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo di Komp...
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menyatakan, sejauh ini proses pembahasan Revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) berjalan lancar.
Dalam penambahan Pimpinan DPR, menurut Firman, hampir semua fraksi menyepakati untuk penambahan satu kursi Wakil Ketua DPR.
Namun, penambahan Wakil Ketua MPR m asih belum dicapai kesepakatan.
"Sebetulnya tinggal menentukan dua pasal saja, pasal yang menyangkut penambahan pimpinan DPR sudah clear, tinggal penambahan pimpinan MPR saja yang kami putuskan. Saya rasa tidak ada yang sulit," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
(Baca juga : Fahri Hamzah: Ketua DPR Sebaiknya Tak Terlalu Lama Dijabat Plt)
Ia meyakini Baleg tak akan kesulitan untuk mengambil keputusan terkait penambahan kursi Wakil Ketua DPR dan MPR bagi partai peraih kursi terbanyak di DPR, yakni PDI-P.
Setelah semua itu diputuskan, Baleg akan menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi Undang-undang MD3.
"Harapan kami Januari selesai semua seperti beberapa undang-undang yang tinggal menyelesaikan pasal-pasal. Tidak begitu rumit, hanya tergantung hasil kesepakatan saja," lanjut politisi Golkar itu.
Partai Golkar belum memutuskan sosok yang akan mengga ntikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
(Baca juga : Golkar: Perlu Pertimbangan Matang untuk Putuskan Ketua DPR)
Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali sebelumnya menuturkan, pihaknya menunggu revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) rampung.
Pembahasan soal penambahan pimpinan DPR RI tersebut kini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Agus Gumiwang Kartasasmita, membenarkan bahwa pergantian ketua DPR yang diajukan fraksinya dibarengi dengan penambahan kursi pimpinan DPR untuk PDI-P.
Agus menambahkan, hal itu merupakan kehendak politik dari Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto untuk menyelesaikan polemik revisi UU MD3.
Ia menilai wajar bila PDI-P sebagai partai peraih suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 2014 turut memperoleh kursi pimpinan DPR.
Ia menambahkan hal itu merupakan etika politik yang harus dijunjung.
"Sehingga akan sangat elok apabila ketua DPR dan pimpinan DPR yang baru hasil revisi Undang-Undang MD3 bisa dilantik bersama," ujar Agus, yang juga Ketua DPP Partai Golkar.
Tidak ada komentar