Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Bantah Pernyataan Ketua MPR: Wakil Rakyat Tolak Miras Dijual ...

Bantah Pernyataan Ketua MPR: Wakil Rakyat Tolak Miras Dijual ... Di Publish Pada Tanggal : Senin, 22 Januari 2018 12:54 WIB B...

Bantah Pernyataan Ketua MPR: Wakil Rakyat Tolak Miras Dijual ...

Di Publish Pada Tanggal : Senin, 22 Januari 2018 12:54 WIB Bantah Pernyataan Ketua MPR: Wakil Rakyat Tolak Miras Dijual Bebas

Ilustrasi (ist)

Jakarta, HanTer - Perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman keras (Miras) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)‎, hingga kini tak kunjung rampung. Bahkan, kerap menuai kontroversi tatkala disebutkan bahwa delapan fraksi di DPR menyetujui minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras (Miras) dijual bebas di warung-warung.
Pernyataan kontroversial oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat‎ (MPR) Zulkifli Hasan, yang menegaskan setidaknya delapan fraksi di DPR telah menyetujui penjualan minuman keras secara bebas di warung-warung, mengundang reaksi negatif dari berbagai kalangan. Meski, ia tidak memerinci delapan fraksi yang dimaksud.
Pernyataan itu, disanggah oleh anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dari Fraksi Golkar, M. Sarmuji. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Zulkifli tidak benar sama sekali. "Tidak ada satupun fraksi yang setuju miras di jual di warung-warung," kata Sarmuji di Jakarta, Minggu (21/1/2018).
Menurutnya, RUU Larangan Minol yang masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas sejak 2015 adalah RUU inisiatif DPR. Artinya, kata dia, seluruh fraksi setuju usulan tersebut menjadi RUU.
Sarmuji menjelaskan, pada pembahasan baik pada waktu rapat dengar pendapat umum dengan stakeholders maupun dengan pemerintah, perdebatannya apakah larangan atau pengendalian.
"Hal ini mengingat pada budaya tertentu minuman beralkohol menjadi bagian dari upacara adat, atau alasan lain untuk kepentingan wisatawan asing saat berkunjung di tempat-tempat par iwisata," terang dia.
Sarmuji melanjutkan, usulan RUU Larangan Minol awalnya juga bukan dari anggota Fraksi PAN. Melainkan, dari anggota fraksi lain. "Sebaiknya Pak Zulkifli kalau mau membangun citra dilakukan dengan cara yang baik," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, mengungkapkan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Miras di DPR. Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu pun mengatakan, saat ini sudah ada delapan fraksi di DPR yang menyetujui minuman keras dijual bebas di warung-warung.
"Sekarang ini sudah ada delapan partai politik di DPR yang menyetujui minuman keras dijual di warung-warung," kata Zulkifli di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jalan Raya Sutorejo Nomor 59, Mulyorejo, Surabaya, Sabtu (20/1/2018).
Zulkifli berpendapat, soal peredaran minuman keras tersebut memang harus ditolak tegas. Sebab menurutnya itu akan berpengaruh buruk terhadap ketahanan nasional dan menyangkut masa depa n generasi penerus bangsa.
"Soal miras itu harus kita tolak tegas. Di negara maju model Amerika saja itu diatur ketat, dibatasi. Ini menyangkut masyarakat Indonesia, menyangkut ketahanan nasional, menyangkut anak-anak kita. Miras betul-betul harus diatur dengan ketat karena berbahaya," kata Zulkifli.
Tak Benar
Pernyataan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, juga mendapat bantahan dari Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol DPR RI, Arwani Thomafi. Menurut dia, pihaknya masih melakukan pembahasan RUU ini, dimana rapt terakhir dilakukan pada Rabu 17 Januari 2018.
"Pansus ini dibentuk sejak 2015 lalu. Masa kerja Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol diperpanjang karena memang ada poin krusial yang belum menemukan titik temu di antara fraksi-fraksi di parlemen," ujar Arwani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (21/1/2018).
Arwani menjelaskan poin-poin krusial tersebut salah satunya terkait dengan penamaan judul RUU ini, apakah menggunakan nomenklatur 'larangan' minuman beralkohol, 'pengendalian dan pengawasan' minuman beralkohol atau sama sekali tak menggunakan keduanya. Perbedaan pandangan pun terjadi dalam pembahasan poin ini.
Menurut Wakil Ketua Umum PPP itu fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur 'larangan' adalah Fraksi PPP dan Fraksi PKS dan Fraksi PAN. Sementara fraksi-fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur 'pengendalian dan pengawasan' yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi NasDem.
"Sedangkan fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel 'larangan' dan 'pengendalian dan pengawasan' yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKB," terang Arwani.
Adapun soal isu minuman berakohol dijual bebas di warung-warung, lanjut Arwani, semua fraksi dan pemerintah secara bulat setuju untuk melakukan penertiban dengan melarang penjualan minuman beralkohol dijual di tempat-tempat bebas.
"Jadi, tid ak benar bila ada informasi yang menyebutkan soal komposisi fraksi-fraksi di DPR yang setuju minuman beralkohol dijual secara bebas. Jadi , saya tegaskan seluruh fraksi dan pemerintah sepakat untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol," tegasnya.
Miras Oplosan
Sementara itu, pengamat sosial UI, Devie Rachmawati, menilai, masih banyaknya warga yang mengkonsumsi miras oplosan karena mereka mengangap hal itu sebagai hiburan murah. Selain itu, kurangnya pengawasan dari Pemerintah.
"Salah satuya karena lemahnya pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap warung yang diduga menjual barang berbahaya untuk dikonsumsi," terangnya di Jakarta, Minggu (21/1/2018).
Ia melihat, mereka yang mengkonsumsi miras oplosan tertekan dengan kondisi ekonomi mereka dan mencari alternatif untuk melepas masalah.
"Berawal dari kesulitan ekonomi sulitnya mendapat pekerjaan, mereka stress dan mencari hiburan yang murah meriah. Mereka memilih meminum miras oplosan," kata Devie.
Adapun RUU Larangan Minuman Beralkohol, higga kini masih dibahas di panitia khusus DPR. Rapat terakhir pada Rabu 17 Januari 2018, membahas jadwal rapar dengan pemerintah di masa sidang ini.


(Sammy)

Tag : Miras Oplosan Miras DPR RI Zulkifli Hasan
loading...
Redaksi menerima kiriman berita/video/foto amatir melalui email terbitonline[at]gmail.com , disertai dengan biodata lengkap. Kiriman Berita/video/foto akan melalui proses moderasi.
Redaksi : terbitonline[at]gmail.com
Iklan : terbitiklan[at]gmail.com atau iklanterbit[at]yahoo.com
Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus. comments powered by DisqusSumber: Google News Wakil Rakyat

Reponsive Ads