Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Banyak Perwira Tinggi TNI-Polri Maju Pilkada, Kompolnas ...

Banyak Perwira Tinggi TNI-Polri Maju Pilkada, Kompolnas ... Pilkada Serentak Banyak Perwira Tinggi TNI-Polri Maju Pilkada, Kompo...

Banyak Perwira Tinggi TNI-Polri Maju Pilkada, Kompolnas ...

Pilkada Serentak

Banyak Perwira Tinggi TNI-Polri Maju Pilkada, Kompolnas Pertanyakan Kaderisasi Parpol

Sejumlah perwira tinggi Polri dan TNI memutuskan ikut ambil bagian dalam Pilkada serentak 2018.

Banyak Perwira Tinggi TNI-Polri Maju Pilkada, Kompolnas Pertanyakan Kaderisasi ParpolCapture YoutubeSekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwira tinggi Polri dan TNI memutuskan ikut ambil bagian dalam Pilkada serentak 2018.

Bahkan mereka rela mengundurkan diri sebagai aparat lalu bergabung dengan partai politik.

Menanggapi hal tersebut‎, komisioner Kompolna s Bekto Suprapto mempertanyakan kaderisasi dari partai politik yang lebih memilih perwira aktif ketimbang kader partai.

Meskipun menurutnya setiap orang yang memenuhi syarat memiliki hak untuk ikut dalam pesta demokrasi.

"Pertanyaan saya ini parpol-parpol maunya apa. Apakah kader mereka tidak cukup. Kenapa narik-narik perwira aktif Polri-TNI, untuk dicalonkan. Apakah tidak cukup kadernya," kata Bekto dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (6/1/2018).

Baca: Jawab Tudingan Demokrat, Kapolda Kaltim: Bilang Memaksa Apa? Kapan Saya Maksa?

Menurut Bekto, secara aturan saat ini memperbolehkan perwira aktif maju dalam Pilkada,asalkan mengajukan pengunduran diri dari TNI atau Polri.

Karena, dalam Undang-undang dengan tegas melarang anggota dan prajurit TNI-Polri aktif berpoltik.

"Ini sebenarnya masalah aturan. Kaitannya Polri dan TNI. Di Undang-undang TNI-Polri jelas tidak boleh berpolitik praktis dan siapapu n mau maju harus mengundurkan diri," katanya.

Namun, menurut Bekto yang menjadi permasalahan ‎ dalam Undang-undang Pilkada nomor 7 tahun 2017.

TNI- Polri boleh mundur saat ditentukan oleh KPUD.

"Tapi ada Undang-undang lain, yang mengatur mundurnya (anggota Polri-TNI) pada saat ditentukan oleh KPUD. Ini yang bertentangan dengan Undang-undang TNI dan Polri," pungkasnya.

Penulis: Taufik Ismail Editor: Hasanudin Aco Ikuti kami di Detik-detik Penangkapan Brigadir Jumadi, Oknum Polisi yang Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads