Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Tujuh Parpol Hari Ini

Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Tujuh Parpol Hari Ini KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin ...

Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Tujuh Parpol Hari Ini

Anggota Bawaslu RI Mochammad AfifuddinKOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menggelar sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan tujuh partai politik (parpol) calon peserta pemilu, Sabtu (6/1/2018).

Proses pendaftaran ketujuh parpol tersebut berhenti sementara sampai ada keputusan final dan mengikat dari sidang ajudikasi. Ketujuh partai dinyatakan tidak memenuhi syarat penelitian administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sehingga tidak bisa mengikuti tahap verifikasi faktual.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, sidang hari ini berupa penyampaian data, baik dari pemohon (parpol) dan termohon (KPU). Sidang ajudikasi diselenggarakan karena mediasi yang berlangsung 4-5 Januari 2018 tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

"(Soal) syarat partai (calon peserta pemilu)," kata Afifuddin kepada Kompas.com.

Baca juga: Pilkada 2018, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Parpol Pengusung

Ia enggan menjelaskan secara spesifik syarat-syarat yang diadukan pemohon. Sebab, mediasi berlangsung tertutup.

"Macam-macam (pokok perkaranya), nanti juga akan disampaikan di (sidang) ajudikasi. Kalau ajudikasi terbuka," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membenarkan pihaknya akan menghadiri sidang ajudikasi dengan tujuh parpol.

"Iya benar, saya yang hadir," katanya.

Baca juga: Hari Ini, KPU Gelar Rakor dengan DPP Parpol Bahas Pilkada 2018

Berdasa rkan agenda, sidang ajudikasi akan dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 16.00.

Sebelumnya, ketujuh parpol mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu karena tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual. Bawaslu menggelar mediasi antara KPU dan dua partai yaitu Partai Idaman dan PIKA, pada Kamis (4/1/2018).

Di hari berikutnya, Jumat (5/1/2018), Bawaslu menggelar mediasi antara KPU dan lima partai yaitu Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat.

Dua sidang mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Baca juga: Bawaslu Gelar Mediasi antara KPU dan Dua Parpol

Dikutip dari laman Bawaslu, lanjutan penyelesaian sengketa akan dilaksanakan dengan menggelar sidang ajudikasi.

Sidang ajudikasi tersebut beragendakan pembacaan permohonan dari tujuh parpol yang mengajukan permohonan sengketa. Bawaslu memiliki waktu 12 hari kalender untuk memproses permohonan sengketa pemil u sejak permohonan diterima.

Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.

Berita Terkait

Pilkada 2018, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Parpol Pengusung

Bawaslu Gelar Mediasi antara KPU dan Dua Parpol

Hari Ini, KPU Gelar Rakor dengan DPP Parpol Bahas Pilkada 2018

Deadlock, Ridwan Kamil Serahkan Nama Wakilnya ke Parpol Pendukung

Pilkada Bali, Enam Parpol Deklarasikan KRB Melawan Koalisi PDI-P

Terkini Lainnya

Diduga Putus Asa Penyakitnya Tak Kunjung Sembuh, Soimun Gantung Diri di Pohon Jeruk

Diduga Putus Asa Penyakitnya Tak Kunjung Sembuh, Soimun Gantung Diri di Pohon Jeruk

Regional 06/01/2018, 10:49 WIB Sebelas Polisi di Polda Sulbar Dipecat secara Tidak Terhormat

Sebelas Polisi di Polda Sulbar Dipecat secara Tidak Terhormat

Regional 06/01/2018, 10:23 W IB Ini Kandidat Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah yang Digodog PKB

Ini Kandidat Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah yang Digodog PKB

Regional 06/01/2018, 10:20 WIB Keluarkan Ingub, Anies Minta Pejabat DKI Proaktif Rekrut Penyandang Difabel Jadi Pegawai

Keluarkan Ingub, Anies Minta Pejabat DKI Proaktif Rekrut Penyandang Difabel Jadi Pegawai

Megapolitan 06/01/2018, 09:44 WIB Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Tujuh Parpol Hari Ini

Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Tujuh Parpol Hari Ini

Nasional 06/01/2018, 09:22 WIB Terjadi 5 Kali Gempa dalam Sepekan di Jawa Barat, Ini Penjelasan BMKG

Terjadi 5 Kali Gempa dalam Sepekan di Jawa Barat, Ini Penjelasan BMKG

Regional 06/01/2018, 09:05 WIB Sosialisasi Pilgub NTT, KPU Kota Kupang Bagi-bagi Brosur

Sosialisasi Pilgub NTT, KPU Kota Kupang Bagi-bagi Brosur

Regional 06/01/2018, 08:57 WIB Bayi yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Alami Hipotermia

Bayi yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Alami Hipotermia

Regional 06/01/2018, 08:42 WIB Penggunaan Medsos, Peluru Propaganda atau Industri Kreatif?

Penggunaan Medsos, Peluru Propaganda atau Industri Kreatif?

Nasional 06/01/2018, 08:35 WIB Sandiaga Ingin Buat Sayembara 'Masterplan' Penataan Tanah Abang

Sandiaga Ingin Buat Sayembara "Masterplan" Penataan Tanah Abang

Megapolitan 06/01/2018, 08:14 WIB Sebelum Terjun dari Lantai 18, Agnes Tinggalkan Sepucuk Surat

Sebelum Terjun dari Lantai 18, Agnes Tinggalkan Sepucuk Surat

Regional 06/01/2018, 07:54 WIB Saat Jadi Pengusaha, Bupati Hulu Sungai Tengah Pernah Ditahan karena Korupsi

Saat Jadi Pengusaha, Bupati Hulu Sungai Tengah Pernah Ditahan karena Korupsi

Nasional 06/01/2018, 07:35 WIB Sandiaga Cari Tahu Kepuasan Warga yang Kunjungi Tanah Abang

Sandiaga Cari Tahu Kepuasan Warga yang Kunjungi Tanah Abang

Megapolitan 06/01/2018, 07:24 WIB Sandiaga Akan Buat Survei Efektivitas Penataan Tanah Abang

Sandiaga Akan Buat Survei Efektivitas Penataan Tanah Abang

Megapolitan 06/01/2018, 07:15 WIB Sebagian Wilayah Jabodetabek Akan Diguyur Hujan Hari Ini

Sebagian Wilayah Jabodetabek Akan Diguyur Hujan Hari Ini

Megapolitan 06/01/2018, 07:05 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads