Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Tujuh Parpol Hari Ini KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin ...
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menggelar sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan tujuh partai politik (parpol) calon peserta pemilu, Sabtu (6/1/2018).
Proses pendaftaran ketujuh parpol tersebut berhenti sementara sampai ada keputusan final dan mengikat dari sidang ajudikasi. Ketujuh partai dinyatakan tidak memenuhi syarat penelitian administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sehingga tidak bisa mengikuti tahap verifikasi faktual.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, sidang hari ini berupa penyampaian data, baik dari pemohon (parpol) dan termohon (KPU). Sidang ajudikasi diselenggarakan karena mediasi yang berlangsung 4-5 Januari 2018 tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
"(Soal) syarat partai (calon peserta pemilu)," kata Afifuddin kepada Kompas.com.
Baca juga: Pilkada 2018, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Parpol Pengusung
Ia enggan menjelaskan secara spesifik syarat-syarat yang diadukan pemohon. Sebab, mediasi berlangsung tertutup.
"Macam-macam (pokok perkaranya), nanti juga akan disampaikan di (sidang) ajudikasi. Kalau ajudikasi terbuka," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membenarkan pihaknya akan menghadiri sidang ajudikasi dengan tujuh parpol.
"Iya benar, saya yang hadir," katanya.
Baca juga: Hari Ini, KPU Gelar Rakor dengan DPP Parpol Bahas Pilkada 2018
Berdasa rkan agenda, sidang ajudikasi akan dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 16.00.
Sebelumnya, ketujuh parpol mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu karena tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual. Bawaslu menggelar mediasi antara KPU dan dua partai yaitu Partai Idaman dan PIKA, pada Kamis (4/1/2018).
Di hari berikutnya, Jumat (5/1/2018), Bawaslu menggelar mediasi antara KPU dan lima partai yaitu Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat.
Dua sidang mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Baca juga: Bawaslu Gelar Mediasi antara KPU dan Dua Parpol
Dikutip dari laman Bawaslu, lanjutan penyelesaian sengketa akan dilaksanakan dengan menggelar sidang ajudikasi.
Sidang ajudikasi tersebut beragendakan pembacaan permohonan dari tujuh parpol yang mengajukan permohonan sengketa. Bawaslu memiliki waktu 12 hari kalender untuk memproses permohonan sengketa pemil u sejak permohonan diterima.
Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.