Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Bawaslu: Gugatan Tujuh Parpol ke KPU Belum Capai Kesepakatan

Bawaslu: Gugatan Tujuh Parpol ke KPU Belum Capai Kesepakatan REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad A...

Bawaslu: Gugatan Tujuh Parpol ke KPU Belum Capai Kesepakatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan ada potensi sidang mediasi terhadap tujuh parpol calon peserta Pemilu 2019 tidak menemukan titik temu. Bawaslu sudah menyusun jadwal persidangan terbuka sebagai tindak lanjut jika seluruh proses mediasi terhadap tidak mencapai kesepakatan.

Menurut Afif, Bawaslu mengagendakan sidang ajudikasi pada Sabtu (6/1). Jadwal sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan tujuh parpol terhadap keputusan KPU terkait hasil penelitian perbaikan administrasi calon peserta Pemilu. "Kemungkinan besar semua gugatan akan berlanjut ke tahapan ajudikasi. Kami sudah menyusun Jadwal sidang ajudikasi sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB, Sabtu besok," ungkap Afif kepada wartawan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/1).

Kemungkinan ini, lanjut dia, merujuk kepada hasil mediasi antara Ba waslu, KPU, Partai Idaman dan Partai Indonesia Kerja (PIKA) pada Kamis (4/1). Namun, mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan. Sementara itu, hingga Jumat sore, Bawaslu masih menggelar mediasi antara KPU dengan Partai Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, Partai Rakyat, Partai Bhineka Indonesia (PBI) dan Partai Republik.

Meski proses kelimanya belum selesai, Afif mengungkapkan ada potensi mediasi kembali tak mencapai kata sepakat. Alasannya, ungkap Afif, berdasarkan proses mediasi diketahui syarat-syarat pendaftaran parpol masih mengalami banyak kekurangan.

Hal ini disebutnya berbeda dengan mediasi yang sebelumnya juga diikuti oleh Partai Berkarya dan Partai Garuda. "Kondisinya berbeda dengan dua parpol sebelumnya di mana saat mediasi diketahui ada minor kekurangan pada syarat-syaratnya," tutur Afif.

Sebelumnya, ketujuh parpol ini sudah mendaftarkan gugatan pada 29 Desember 2017. Adapun, materi gugatan dari ketujuh parpol yakni membatalkan surat keputusan yang menyatakan bahwa tujuh parpol tersebut tidak lolos tahap penelitian perbaikan administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019 dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.

Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads