Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Bawaslu Mediasi Partai Idaman dengan KPU Terkait Verifikasi Faktual

Bawaslu Mediasi Partai Idaman dengan KPU Terkait Verifikasi Faktual Kamis 04 Januari 2018, 17:14 WIB Bawaslu Mediasi Partai Idaman deng...

Bawaslu Mediasi Partai Idaman dengan KPU Terkait Verifikasi Faktual

Kamis 04 Januari 2018, 17:14 WIB Bawaslu Mediasi Partai Idaman dengan KPU Terkait Verifikasi Faktual Dwi Andayani - detikNews Bawaslu Mediasi Partai Idaman dengan KPU Terkait Verifikasi FaktualAnggota Bawaslu Mochammad Afifudin (Foto: Dwi Andayani/detikcom) Jakarta - Bawaslu mulai melakukan tahap mediasi sengketa antara partai politik dan KPU terkait keputusan verifikasi faktual. Dua partai pertama yang dimediasi ialah Partai Idaman dan Partai Indonesia Kerja (Pika).
"Hari ini dua partai sidang mediasi, jam 13.00 WIB Partai Idaman, jam 16.00 WIB Pika," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifudin di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Afif mengatakan awalnya Bawaslu akan melakukan mediasi dengan cara paralel atau bersamaan dengan partai lain. Namun sesuai dengan kesepakatan bersama KPU maka mediasi dilakukan tidak bersamaan.
"Awalnya kita pingin dengan dua meja lebih cepat, ternyata tidak bisa selesai sehari, dua hari. Tadinya kita pingin sehari selesai dengan dua meja, ya tapi kan kita harus koordinasi juga dengan tenaga di KPU," kata Afif.
"Saya tanya ke KPU apakah siap untuk dua meja langsung, mereka bilang satu meja saja, jadi besok baru (partai) yang lain," sambunnya.
Afif mengatakan mediasi dilakukan untuk mencari keterangan dan kesepakatan antara pihak parpol dan KPU. Ia mengatakan bila dalam mediasi tidak terjadi kesepakatan maka gugatan akan lanjut pada tahap ajudikasi atau penyelesaian perkara di pengadilan.
"Kita akan meminta keterangan dari pelapor terlapor, kalau tidak terjadi kese pakatan ya naik ajudikasi," kata Afif.
Mediasi ini dilakukan secara tertutup di kantor Bawaslu. Tahapan ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
Sebelumnya tujuh parpol mengajukan gugatan ke Bawaslu karena keberatan atas keputusan KPU karenya dinyatakan tak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Ketujuh parpol yang mengajukan gugatan adalah Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat.
Sementara itu, ada 14 parpol yang lanjut ke dalam proses verifikasi faktual. Ke-14 parpol itu adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB. Dua partai lain yang menyusul ialah PBB dan PKPI.
(jbr/jbr)Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads