Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Delapan Parpol Tolak Perubahan Dapil

Delapan Parpol Tolak Perubahan Dapil PURWOREJO-Delapan dari partai politik (parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (D...

Delapan Parpol Tolak Perubahan Dapil

PURWOREJO-Delapan dari partai politik (parpol) yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo sepakat menolak rencana perubahan daerah pemilihan dalam Pemilihan Legislatif 2019. Mereka menilai draf perubahan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo kurang memenuhi prinsip yang diatur serta tidak ada perubahan jumlah penduduk secara signifikan.

Delapan parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Golongan Karya (Golkar), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat (PD). Sementara dua partai yang tidak hadir adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN).”Kami sepakat tidak ada perubahan dapil dan meminta KPU agar memperjuangkan,’’ kata Luhur Pambudi Mulyono saat memimpin pertemuan seluruh perwak ilan parpol dengan KPU Purworejo di ruang tamu Kantor Ketua DPRD, kemarin (22/1).
Luhur mengatakan jika perubahan daerah pemilihan haruslah mempertimbangkan aspek kedekatan wilayah serta jalan kabupaten. Melihat draf yang diusulkan KPU Purworejo beberapa waktu lalu, dia melihat jika unsur jalan kabupaten diabaikan. “Bagaimana mungkin Loano menjadi satu dengan Kaligesing dan Bagelen. Karena dari Kaligesing atau Bagelen untuk ke Loano itu tidak ada jalan utama secara langsung karena harus memutar melalui Purworejo kota,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan jika dilakukan perubahan daerah pemilihan harus secara menyeluruh. Dia memiliki pandangan di Purworejo bisa memiliki delapan dapil untuk menampung semua aspirasi dari warga.

Delapan dapil dalam pandangan Luhur meliputi Purworejo-Kaligesing (2 kursi), Bagelen-Purwodadi (5 kursi), Grabag-Ngombol (5 kursi), Kutoarjo-Butuh (6 kursi), Pituruh-Kemiri (5 kursi), Gebang-Bruno (6 kursi), Bener-Loano (6 kursi) dan Bayan-Banyu urip (5 kursi) “Idealnya kalau diubah memang menjadi 8 dapil dimana ada dua dapil yang selama ini tidak bergabung menjadi dapil baru,” tambahnya.

KPU Purworejo yang diwakili ketuanya Dulrokhim dan Divisi Pemantauan, Pemungutan, Pemungutan Suara, Data dan Informasi Widya Astuti mentyebutkan pengajuan delapan dapil yang dipinta Luhur Pambudi sudah terlambat. Jika memang meninginkan perubahan bisa dilakukan sejak awal. KPU Purworjeo sendiri telah mengajukan draf perubahan dapil itu ke KPU Pusat. “Sesuai aturan dari pusat kami mengajukan dua alternatif dapil dimana 1 dapil itu yang dulu dan yang satu baru. Semua keputusan ada di pusat,’’ kata Widya Astuti.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan uji publik terhadap draf dapil di Purworejo kepada masyarakat. Masyarakat bisa memberikan pemikirannya terkait dapil tersebut kepada KPU yang disampaikan secara tertulis. “Hasil uji publik ini akan kita sampaikan ke KPU Pusat untuk menjadi pertimbangan. Tapi hingga saa t ini kita belum menerima tanggapan dari masyarakat, baru hari ini ada tanggapan dari DPRD dimana kita diminta untuk datang kesini dan mereka menyampaikan jika tidak ingin ada perubahan dapil,” imbuh Widya.

Widya Astuti sendiri mengaku saat dilakukan uji publik, masyarakat akan memberikan tanggapannya menjelang batas akhir. KPU sendiri masih membuka kesempatan bagi masyarakat hingga 24 Januari ini. (udi/din/mg1)

Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads