Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Di Beltim, KPU hanya Verifikasi 13 Parpol, Minus PKPI

Di Beltim, KPU hanya Verifikasi 13 Parpol, Minus PKPI Di Beltim, KPU hanya Verifikasi 13 Parpol, Minus PKPI Komisi Pemilihan Umum (KPU) â...

Di Beltim, KPU hanya Verifikasi 13 Parpol, Minus PKPI

Di Beltim, KPU hanya Verifikasi 13 Parpol, Minus PKPI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‎Belitung Timur memverifikasi faktual total 13 partai politik (parpol) bakal peserta Pemilu 2019.

Di Beltim, KPU hanya Verifikasi 13 Parpol, Minus PKPIBangka Pos / Dedy QurniawanSuasana verifikasi faktual oleh KPU Beltim di kantor satu dari sejumlah parpol di Beltim, Rabu (31/1/2018).

Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan

BANGKAPOS.COM, BELITUNG TIMUR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‎Belitung Timur memverifikasi faktual total 13 partai politik (parpol) bakal peserta Pemilu 2019.

Verifikasi faktual ini telah berlangsung sejak Selasa (30/1/2018) kemarin hingga Kamis (1/2/2018) besok.

Ketiga belas parpol tersebut terdiri dari 11 dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 meindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan 2 parpol baru (Partai Garuda dan Partai Berkarya) guna menindaklanjuti putusan Bawaslu RI.

Ketua KPU Beltim Pirmawan mengatakan, dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 lalu, hanya P‎artai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang tak ada di Belitung Timur (Beltim).

"Partai lama itukan ada 12 parpol. Tapi sampai sa‎at ini, PKPI itu tidak menyampaikan berkas ke kami. Jadi hanya ada 11 parpol lama. Ditambah dengan verifikasi faktual Partai Garuda dan Partai Berkarya sesuai putusan Bawaslu RI (kedua partai ini diketahui mengajukan gugatan ke Bawaslu RI sempat dinyatakan tak lolos oleh KPU RI-red). Jadi total ada 13 parpol yang kami verifikasi," ujar Pirmawan.

Pirmawan menjelaskan, pada verifikasi faktual menindaklanjuti putusan MK ini, parpol sebenarnya diberikan kemudahan. Sebab, tim verifikasi tak perlu mendatangi ke lapangan atau rumah anggota yang bersangkutan.

"Ini diambil sampling yakni 10 persen dari total yang anggota yang masuk Sipol. Setelah adanya putusan MK ini, kami tidak perlu cek ke lapangan langsung, cukup ke kantor partai dengan menghadirkan anggota mereka untuk diverifikasi. Itupun (siapa anggota yang diverifikasi) sesuai keinginan mereka (parpol) sepanjang sebaran keanggotannya minimal lima puluh persen," beber Pirmawan.

Rencananya KPU Beltim akan menetapkan hasil verifikasi faktual ini melalui rapat pleno pada Jumat (2/2/2018).

Selanjutnya, KPU Beltim akan memberikan ruang‎ untuk perbaikan pada 3-5 Februari 2018.

"Jadi kalau masih ada yang belum memnuhi syarat, mereka masih diberikan kesempatan untuk perbaikan," ucapnya.

Pada verifikasi faktual ini, KPU Beltim setidaknya memverifikasi keabsahan anggota, kepengurusan, kebeadaan domisili kantor, dan ketewarkilan perempuan.

"Nanti akan direkapitula si di tingkat provinsi.‎ Sesuai ketentuan, di tingkat provinsi, parpol bisa menjadi peserta apabila terverifikasi di 75 persen dari total kabupaten kota. Jadi paling tidak ada enam di Babel, kalau seandainya kurang, berarti tidak memiliki pengurus di Babel. Kalau tidak ada di satu provinsi berarti Parpol tak bisa menjadi peserta Pemilu 2019, soalnya mereka harus punya pengurus di 34 provinsi di Indonesia," beber Pirmawan (*)

Penulis: Dedi Qurniawan Editor: zulkodri Sumber: bangkapos.com Ikuti kami di Aksi tak Lazim Pembantu di Medan saat Terpergok Mencuri di Kamar Majikan Sumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles