Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Di Kabupaten Langkat, Calon Independen 'Kepung' Calon Parpol

Di Kabupaten Langkat, Calon Independen 'Kepung' Calon Parpol Senin 15 Januari 2018, 10:55 WIB Di Kabupaten Langkat, Calon Indep...

Di Kabupaten Langkat, Calon Independen 'Kepung' Calon Parpol

Senin 15 Januari 2018, 10:55 WIB Di Kabupaten Langkat, Calon Independen 'Kepung' Calon Parpol Jefris Santama - detikNews Di Kabupaten Langkat, Calon Independen Kepung Calon Parpol Langkat - Lima calon independen 'mengepung' calon parpol di Langkat, Sumatera Utara. Yaitu 5 calon independen melawan 2 calon dari parpol dalam pilbup 2018 ini.
"Ada 7 bakal pasangan calon. 5 Dari jalur perseorangan dan 2 dari melalui partai politik," kata Komisioner KPU Langkat, Sopian Sitepu saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2018).
Ia mengatakan, 2 paslon yang mendaftar melalui partai politik yakni Ru di Hartono-Budiono yang didukung oleh Partai NasDem, PKS dan Demokrat. Calon kedua taitu Terbit Rencana Perangin-angin-Syah Afandin yang didukung Partai PKB, PAN, PBB, Hanura, Gerindra, PDIP, Golkar dan PPP.
Sementara, 5 paslon yang mendaftar melalui jalur perseorangan yakni Abdul Azis-Yatman, Sulistiyanto-Heriansyah, Zamroni-Denny Nur Ilham, Irham-Ahmad Zaidnur, Djohar Arifin Husin-Iskandar
"Kemarin 7 paslon baru tes kesehatan di RSUP Adam Malik Medan. Kita sedang menunggu hasil pemeriksaan dari tim dokter," kata Sopian.
Hasil pemeriksaan itu, lanjut dia akan disampaikan pada 16 Januari 2018. Jika salah satu paslon ada yang tidak lulus pemeriksaan kesehatan, Sopian menerangkan paslon tersebut tidak berhak untuk maju.
"Kita nanti terima dari hasil tim dokter. Dari hasil nanti, jika tidak layak ya kita sampaikan tidak layak. Kita hanya menerima apa yang diputuskan. Jika tidak layak, maka tidak maju," jelas Sopian.
Sejauh ini, KPU Langkat masih melakukan pemeriksaan berkas dan dokumen dari 7 paslon tersebut. Untuk jalur perseorangan, syarat minimal paslon harus memiliki 53.552 KTP di Kabupaten Langkat.
"Dari verifikasi, belum ada satu pun mencapai 53.552. Belum terpenuhi. Penelitian berkas sedang berproses. Masa perbaikan (KTP yang belum terpenuhi) nanti di tanggal 18-20 Januari 2018 (diserahkan). Untuk paslon dari parpol, kita periksa dokumen, sejauh ini tidak ada masalah," tukas Sopian.
(asp/asp)Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads