Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

DPP Parpol Bisa Ambil Alih Pendaftaran Calon Kepala Daerah

DPP Parpol Bisa Ambil Alih Pendaftaran Calon Kepala Daerah REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra...

DPP Parpol Bisa Ambil Alih Pendaftaran Calon Kepala Daerah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan dewan pimpinan pusat (DPP) parpol bisa mengambil alih pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah pilkada jika terjadi perbedaan pendapat dengan pengurus tingkat daerah. Potensi perbedaan pendapat antara pengurus pusat parpol dan pengurus daerah dalam mengusung calon kepala daerah kemungkinan masih akan terjadi dalam Pilkada Serentak 2018.
"Jika nantinya ada pengurus parpol di daerah tidak mendaftarkan paslon kepala daerah menurut rekomendasi DPP, maka DPP parpol dapat mengambil alih pendaftaran paslon tersebut ke KPU daerah setempat (provinsi, kabupaten dan kota)," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Ketika diambil alih, dokumen pendaftaran yang dikumpulkan tetap harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal parpol yang ber sangkutan. Aturan ini, lanjut Ilham, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
"Berdasarkan PKPU tersebut, penandatanganan dari DPP tidak bisa didelegasikan, sebab memang aturannya sudah seperti itu. Pendelegasian hanya dapat dilakukan untuk orang yang mendaftar ke KPU setempat. Karena itu, form pendaftaran baik dari parpol maupun koalisi parpol tetap ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen parpol," jelas Ilham.
Dia pun mengingatkan bahwa proses pengambilalihan ini harus menyesuaikan dengan waktu pendaftaran paslon kepala daerah. Seperti diketahui, KPU hanya memiliki waktu tiga hari, yakni sejak Senin-Rabu (8-10/1) untuk pendaftaran paslon Pilkada 2018. Proses ini diakui Ilham sensitif mengingat berpotensi membuat paslon ditolak pendaftarannya.
"Karena itu saat ini kami sampaikan petunjuk pendaftarannya untuk menyamakan persepsi antara DPP dengan pengurus tingkat daerah. Jika nantinya ada pendaftaran paslon yang ditolak, maka KPU juga harus membuktikan apa alasan penolakan itu," tegas Ilham.
Seperti diketahui, pendaftaran paslon kepala daerah Pilkada 2018 digelar pada pekan depan. Pendaftaran pada hari pertama dan kedua (8-9 Januari) dibuka sejak pukul 08.00- 16.00 waktu setempat. Pendaftaran hari terakhir, atau 10 Januari dibuka sejak pukul 08.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat.
Pilkada serentak 2018 akan digelar di 171 daerah. Pilkada ini diikuti oleh 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads