Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

DPP Parpol Dapat Daftarkan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada ...

DPP Parpol Dapat Daftarkan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada ... Senin 08 Januari 2018, 20:48 WIB DPP Parpol Dapat Daftarkan Calon Kepa...

DPP Parpol Dapat Daftarkan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada ...

Senin 08 Januari 2018, 20:48 WIB DPP Parpol Dapat Daftarkan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2018 Dwi Andayani - detikNews DPP Parpol Dapat Daftarkan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2018Gedung KPU (Ari Saputra/detikcom) Jakarta - Dewan pimpinan pusat (DPP) partai dapat mengambil alih pendaftaran calon kepada daerah yang diusungnya untuk Pilkada 2018. Hal ini dilakukan jika pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak mendaftarkan calon kepala daerah ke KPUD.
"Prinsipnya adalah ada DPD atau DPW atau parpol yang bersangkutan tidak mendaftarkan calon yang direkomendasikan oleh DPP-nya, se hingga DPP punya alasan untuk mengambil alih," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (8/1/2018).
Hal ini tercantum dalam Pasal 39 ayat (2) PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang berbunyi:
(2) Dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat daerah provinsi atau tingkat daerah kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah disetujui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat.
Namun, ada beberapa persyaratan bagi DPP parpol untuk mengambil alih pendaftaran. Apa itu?
"Misalnya saja bahwa betul DPD yang bersangkutan tidak atau kemudian tidak mencalonkan rekomendasi dari DPP, nah itu kita perlu buktinya," sebutnya.
KPU akan memfasilitasi peralihan wewenang dari pengurus tingkat kabupaten/kota dan provinsi ke tingkat pusat. Su rat ini akan dikirimkan ke daerah dan diteken oleh koalisi masing-masing parpol.
"Nanti kami fasilitasi untuk membuat surat pengambilalihannya, kemudian kami berikan masukan kepada Panwaslu, baru kemudian kami kirim ke sana (daerah) via e-mail untuk ditandatangani oleh koalisi partainya yang sudah disepakati," ujar Ilham.
Sebagaimana diketahui, Pilkada 2018 akan digelar pada 27 Juni. Masa pendaftaran bagi calon kepala daerah berlangsung sejak hari ini (8/1) hingga Rabu (10/1).
(dkp/dkp)Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads