Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

DPR Rapat Bahas Verifikasi Faktual Parpol dengan KPU-Bawaslu

DPR Rapat Bahas Verifikasi Faktual Parpol dengan KPU-Bawaslu Senin 15 Januari 2018, 14:18 WIB DPR Rapat Bahas Verifikasi Faktual Parpol...

DPR Rapat Bahas Verifikasi Faktual Parpol dengan KPU-Bawaslu

Senin 15 Januari 2018, 14:18 WIB DPR Rapat Bahas Verifikasi Faktual Parpol dengan KPU-Bawaslu Parastiti Kharisma Putri - detikNews DPR Rapat Bahas Verifikasi Faktual Parpol dengan KPU-BawasluRuang rapat Komisi II (Foto: Yayas/detikcom) Jakarta - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU Bawaslu dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Rapat tersebut membahas dampak dari putusan MK terkait verifikasi faktual partai politik.
"Rapat kita hari ini fokus terkait pada fokus dampak putusan MK khususnya verifikasi faktual. UU ini hampir dibahas oleh anggota padusnya, pembahasannya cukup alot dan menyepakati apa yang disepakati," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Rambe Kamarul Zaman di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Anggota Komisi II Dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin kemudian mengharapkan agar KPU dapat melakukan simulasi terkait verifikasi faktual. Yanuar menuturkan, KPU perlu mensimulasikan putusan MK tersebut dengan penjadwalan dan landasan yang ada.
"KPU bikin simulasi dengan seluruh penjadwalan yang ada. Verifikasi faktual ini landasannya apa, sensus atau populasi. Dari segi ini saja kita melihat ada sesuatu yang harus segera diselesaikan," ujar Yanuar.
Ia menyebut, terkait putusan MK tersebut, KPU diminta agar segera melakukan beberapa hal seperti Sipol dan update SK. Ia berharap Sipol dan Update SK tak hanya jd bagian dari persiapan pemilu.
"Belajar dari kasus putusan MK ini ada hal-hal yang harus kita lakukan secara cepat. Sipol ini kita kenapa nggak kita bikin jadi bukan hanya dari bagian persiapan pemilu tapi jadi pekerjaan rutin. Kayak update SK. Setiap ada pergantian struktur langsung dicek, diupdate SK. Terlepas dari pileg atau pilkada," sebut Yanuar.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia. Menurut majelis, isi pasal 173 ayat 1 dan 3 sudah pernah dibatalkan oleh MK pada UU Pemilu sebelumnya.
"Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu," ucap Ketua MK Arief Hidayat.
Rapat Dilanjutkan Besok
Komisi II telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditjen Otda dan KPU Bawaslu membahas putusan MK terkait verifikasi faktual partai politik. Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo mengusulkan agar hasil RDP tersebut dibawa pada rapat kerja.
"Kami menyatakan untuk keputusan terakhir terhadap sikap yang diambil baik oleh pemerintah, Komisi II, atau KPU Bawaslu kami meyarankan untuk rapat ini ditingkatkan menjadi raker antara Komisi II, pemerintah, dan KPU Bawaslu yang berkaitan dengan masalah hukum," kata Soedarmo.
(yas/dkp)Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads