Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Draf PKPU Soal Verifikasi Parpol Belum Sampai Meja Kemenkumham

Draf PKPU Soal Verifikasi Parpol Belum Sampai Meja Kemenkumham Minggu 21 Januari 2018, 09:44 WIB Draf PKPU Soal Verifikasi Parpol Belum...

Draf PKPU Soal Verifikasi Parpol Belum Sampai Meja Kemenkumham

Minggu 21 Januari 2018, 09:44 WIB Draf PKPU Soal Verifikasi Parpol Belum Sampai Meja Kemenkumham Andi Saputra - detikNews Draf PKPU Soal Verifikasi Parpol Belum Sampai Meja KemenkumhamGedung KPU (ari/detikcom) Jakarta - Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7 dan 11 tahun 2017 terkait proses verifikasi parpol hingga hari ini belum sampai meja Kemenkumham. Bila sudah sampai, maka Kemenkumham akan mengundangkannya saat itu juga.
"Peraturan KPU yg dimaksud sampai hari ini tidak ada yang masuk di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Pengundangan," kata Dirjen Pe rundangan, Prof Dr Widodo Ekatjahjana kepada detikcom, Minggu (21/1/2018).
Hal itu menanggapi pernyataan Ketua KPU Arief Budiman. Arief mengatakan KPU meminta Menkumham untuk segera mengundangkan revisi PKPU yang dibuat KPU. Menurutnya tahapan yang direvisi tidak banyak, sehingga seharusnya dapat disahkan dengan cepat.
"Kita sudah konfirmasi ke Sekjen KPU melalui Direktur HPP 1, memang berkas PKPU tetang Verifikasi Parpol itu belum dikirimkan ke Kemenkumham," ujar Widodo.
Kemenkumham berkomitmen mendukung proses demokrasi di Indonesia. Apalagi terkait paraturan-peraturan yang sangat vital, seperti soal verifiaksi parpol.
"Menkumham siap langsung mengesahkan pengundangannya melalui Ditjen PP jika sudah masuk, karena ini regulasi yang sangat penting unt mendukung proses demokrasi di Indonesia," pungkas Widodo.
Seperti diketahui, perubahan PKPU ini dilakukan terkait dengan adanya putusan MK soal verifikasi partai politik. Dalam putusannya, MK mem inta KPU untuk melakukan verifikasi baik kepada partai lama maupun partai baru yang mendaftar sebagai calon partai politik peserta pemilu 2019.
(asp/rvk)Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads