Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

F-PPP Usul Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku pada ...

F-PPP Usul Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku pada ... JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatua...

F-PPP Usul Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku pada ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F- PPP) Amirul Tamim mengusulkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual tidak diterapkan pada Pemilu 2019.

MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum.

Amirul berpendapat, sebaiknya putusan tersebut diterapkan pada Pemilu 2024.

"Saya setuju kalau putusan MK tidak berlaku untuk Pemilu 2019, itu untuk pemilu berikutnya," ujar Amirul dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat fraksi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2018).

(Baca juga: Rapat dengan Komisi II, KPU Paparkan 2 D ampak Putusan MK soal Verifikasi Faktual)

Menurut Amirul, putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Dalam pembahasan RUU Pemilu pun telah disepakati parpol peserta Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi ulang.

Selain itu, kata Amirul, jika verifikasi faktual diberlakukan maka hal itu akan berpengaruh pada ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, jika ada partai di DPR yang tidak lolos verifikasi faktual.

"Bagaimana dengan presidential threshold 20 persen kalau ada parpol di DPR yang tidak lulus verifikasi faktual. Bisa-bisa cuma ada satu calon (presiden)," tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat. Ia berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual tidak berlaku surut.

(Baca: Anggota Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku Surut)

Menurut Henry, putusan MK tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2019 sebab putusan tersebut keluar setelah KPU melaksanakan tahap verikfikasi terhadap partai-partai baru.

Dengan demikian, 12 partai politik peserta Pemilu 2014 tidak perlu mengikuti tahap verifikasi faktual pada Pemilu 2019.

"Saya berpendapat putusan ini tidak berlaku surut, maka parpol yang lolos di (Pemilu) 2014 tidak perlu diverifikasi lagi. Tapi parpol baru yang harus diverifikasi," ujar Henry.

Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

Verifikasi Seluruh Parpol, KPU Diminta Tak Jadikan Anggaran sebagai Hambatan

Anggota Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku Surut

KPU: Tambahan Anggaran Verifikasi Faktual 12 Parpol Mencapai Rp 66 Miliar

Rapat dengan Komisi II, KPU Paparkan 2 Dampak Putusan MK soal Verifikasi Faktual

Dampak Putusan MK, KPU Butuh Rp 68 Miliar untuk Verifikasi 12 Parpol

Terkini Lainnya

"Drone" Bawah Air Rusia Bisa Bawa Hulu Ledak Nuklir Terbesar di Dunia

Internasional 15/01/2018, 19:11 WIB Komentar Pelatih Gresik Petrokimia soal Dua Pemain Asing

Komentar Pelatih Gresik Petrokimia soal Dua Pemain Asing

Olahraga 15/01/2018, 19:10 WIB Penipuan dengan Modus Seks 'Online', Seorang Mahasiswi Ditangkap Polisi

Penipuan dengan Modus Seks "Online", Seorang Mahasiswi Ditangkap Polisi

Regional 15/01/2018, 19:08 WIB Doddy Riyadmadji Dilantik sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Barat

Doddy Riyadmadji Dilantik sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Barat

Regional 15/01/2018, 19:07 WIB Anies: Sebagian Korban BEI di RS Siloam Alami Patah Tulang

Anies: Sebagian Korban BEI di RS Siloam Alami Patah Tulang

Megapolitan 15/01/2018, 19:07 WIB Sidang Kasus Sabu 1 Ton, Hakim Sarankan Polisi Bisa Berbahasa Mandarin

Sidang Kasus Sabu 1 Ton, Hakim Sarankan Polisi Bisa Berbahasa Mandarin

Megapolitan 15/01/2018, 19:01 WIB Seniman    Jalanan Yogyakarta Sujud Kendang Tutup Usia

Seniman Jalanan Yogyakarta Sujud Kendang Tutup Usia

Regional 15/01/2018, 18:55 WIB Turkmenistan Larang Televisi Tayangkan Seks dan 'Perilaku Buruk'

Turkmenistan Larang Televisi Tayangkan Seks dan "Perilaku Buruk"

Internasional 15/01/2018, 18:49 WIB Jeritan Anak Kerap Terdengar dari Dalam Rumah, Seorang Ibu Ditangkap di Bogor

Jeritan Anak Kerap Terdengar dari Dalam Rumah, Seorang Ibu Ditangkap di Bogor

Regional 15/01/2018, 18:45 WIB Anies Minta Korban Robohnya Mezanin BEI Tak Pikirkan Biaya

Anies Minta Korban Robohnya Mezanin BEI Tak Pikirkan Biaya

Megapolitan 15/01/2018, 18:38 WIB 'Nyebur' ke Danau Sunter, Wali Kota Jakut Mengaku Tak Gatal-gatal

"Nyebur" ke Danau Sunter, Wali Kota Jakut Mengaku Tak Gatal-gatal

Megapolitan 15/01/2018, 18:35 WIB Komitmen PGN untuk Perkembangan Bola Voli Tanah Air

Komitmen PGN untuk Perkembangan Bola Voli Tanah Air

Olahraga 15/01/2018, 18:31 WIB Aziz Syamsuddin: Yang Sudah Biarkan Sudah   , Kita Lihat ke Depan

Aziz Syamsuddin: Yang Sudah Biarkan Sudah, Kita Lihat ke Depan

Nasional 15/01/2018, 18:30 WIB Indonesia Targetkan 4 Emas Bulu Tangkis Asian Para Games 2018

Indonesia Targetkan 4 Emas Bulu Tangkis Asian Para Games 2018

Olahraga 15/01/2018, 18:29 WIB 5 Korban Mezanin Roboh Gedung BEI di RS Siloam Diperbolehkan Pulang

5 Korban Mezanin Roboh Gedung BEI di RS Siloam Diperbolehkan Pulang

Megapolitan 15/01/2018, 18:26 WIB Load MoreSumber: Goog le News Pemilu

Reponsive Ads