F-PPP Usul Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku pada ... JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatua...
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F- PPP) Amirul Tamim mengusulkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual tidak diterapkan pada Pemilu 2019.
MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum.
Amirul berpendapat, sebaiknya putusan tersebut diterapkan pada Pemilu 2024.
"Saya setuju kalau putusan MK tidak berlaku untuk Pemilu 2019, itu untuk pemilu berikutnya," ujar Amirul dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat fraksi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2018).
(Baca juga: Rapat dengan Komisi II, KPU Paparkan 2 D ampak Putusan MK soal Verifikasi Faktual)
Menurut Amirul, putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Dalam pembahasan RUU Pemilu pun telah disepakati parpol peserta Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi ulang.
Selain itu, kata Amirul, jika verifikasi faktual diberlakukan maka hal itu akan berpengaruh pada ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, jika ada partai di DPR yang tidak lolos verifikasi faktual.
"Bagaimana dengan presidential threshold 20 persen kalau ada parpol di DPR yang tidak lulus verifikasi faktual. Bisa-bisa cuma ada satu calon (presiden)," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat. Ia berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual tidak berlaku surut.
(Baca: Anggota Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku Surut)
Menurut Henry, putusan MK tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2019 sebab putusan tersebut keluar setelah KPU melaksanakan tahap verikfikasi terhadap partai-partai baru.
Dengan demikian, 12 partai politik peserta Pemilu 2014 tidak perlu mengikuti tahap verifikasi faktual pada Pemilu 2019.
"Saya berpendapat putusan ini tidak berlaku surut, maka parpol yang lolos di (Pemilu) 2014 tidak perlu diverifikasi lagi. Tapi parpol baru yang harus diverifikasi," ujar Henry.
Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Jelang Pemilu 2019
Tidak ada komentar