Fraksi Nasdem Dukung KPU Verifikasi Faktual Semua Parpol KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G Plate di Gedung DPR, Ja...
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G Plate di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) harus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memverifikasi faktual semua partai politik calon peserta Pemilu 2019.
"Fraksi Nasdem menyatakan, putusan MK harus dilaksanakan seutuhnya. Nasdem menekankan putusan tersebut mempertegas Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dilaksanakan sepenuhnya, di antaranya verifikasi secara fisik, aktual, dan faktual," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Ia mengatakan, verifikasi partai politik peserta pemilu tidak cukup hanya mengandalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) seperti diputuskan pada rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KPU, Selasa (16/1/2018) kemarin.
Sebab, Sipol tidak mengecek data kepengurusan yang tercantum sehingga bisa saja ada kepengurusan fiktif.
Baca juga: Eks Komisioner: KPU Bisa Bikin Jadwal Terpisah untuk Verifikasi 12 Partai Lama
Oleh karena itu, ia meminta KPU segera menyiapkan langkah teknis untuk melakukan verifikasi faktual data yang telah dimasukkan ke Sipol.
Terkait keterbatasan dana KPU untuk melakukan verifikasi faktual, Johnny menyarankan agar KPU mencari cara lain jika tak mendapat tambahan dana dari pemerintah. Caranya, dengan mengurangi biaya operasional yang bisa ditekan.
"Jangan sampai ada kelengahan (verifikasi), nanti berpotensi dipertanyakan legitimasi hasil pemilu," kata Johnny.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus tahapan verifikasi faktual sebagai mekanisme seleksi partai politik peserta pemilu.
Hal itu menjadi keputusan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Jika Tak Ada Verifikasi Faktual, Hasil Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK
Keputusan tersebut diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 atas gugatan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 173 Ayat 3 dengan konsekuensi mengharuskan semua partai politik peserta pemilu melalui tahapan verifikasi faktual, yang awalnya berlaku hanya untuk partai baru .
Namun, pemerintah dan DPR ngotot melawan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapan verifikasi faktual. Pemerintah dan DPR menganggap putusan MK tak mengharuskan adanya tahapan verifikasi faktual.
Kompas TV Komisi II DPR menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Jelang Pemilu 2019
Tidak ada komentar