Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Fraksi Nasdem Dukung KPU Verifikasi Faktual Semua Parpol

Fraksi Nasdem Dukung KPU Verifikasi Faktual Semua Parpol KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G Plate di Gedung DPR, Ja...

Fraksi Nasdem Dukung KPU Verifikasi Faktual Semua Parpol

Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G Plate di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G Plate di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) harus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memverifikasi faktual semua partai politik calon peserta Pemilu 2019.

"Fraksi Nasdem menyatakan, putusan MK harus dilaksanakan seutuhnya. Nasdem menekankan putusan tersebut mempertegas Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dilaksanakan sepenuhnya, di antaranya verifikasi secara fisik, aktual, dan faktual," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Ia mengatakan, verifikasi partai politik peserta pemilu tidak cukup hanya mengandalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) seperti diputuskan pada rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KPU, Selasa (16/1/2018) kemarin.

Sebab, Sipol tidak mengecek data kepengurusan yang tercantum sehingga bisa saja ada kepengurusan fiktif.

Baca juga: Eks Komisioner: KPU Bisa Bikin Jadwal Terpisah untuk Verifikasi 12 Partai Lama

Oleh karena itu, ia meminta KPU segera menyiapkan langkah teknis untuk melakukan verifikasi faktual data yang telah dimasukkan ke Sipol.

Terkait keterbatasan dana KPU untuk melakukan verifikasi faktual, Johnny menyarankan agar KPU mencari cara lain jika tak mendapat tambahan dana dari pemerintah. Caranya, dengan mengurangi biaya operasional yang bisa ditekan.

"Jangan sampai ada kelengahan (verifikasi), nanti berpotensi dipertanyakan legitimasi hasil pemilu," kata Johnny.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus tahapan verifikasi faktual sebagai mekanisme seleksi partai politik peserta pemilu.

Hal itu menjadi keputusan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Jika Tak Ada Verifikasi Faktual, Hasil Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK

Keputusan tersebut diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 atas gugatan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 173 Ayat 3 dengan konsekuensi mengharuskan semua partai politik peserta pemilu melalui tahapan verifikasi faktual, yang awalnya berlaku hanya untuk partai baru .

Namun, pemerintah dan DPR ngotot melawan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapan verifikasi faktual. Pemerintah dan DPR menganggap putusan MK tak mengharuskan adanya tahapan verifikasi faktual.

Kompas TV Komisi II DPR menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

Eks Komisioner: KPU Bisa Bikin Jadwal Terpisah untuk Verifikasi 12 Partai Lama

Jika Tak Ada Verifikasi Faktual, Hasil Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK

KPU Tegaskan Partai Lama Belum Selesaikan Proses V erifikasi

Mendagri Sebut Sipol KPU dan Verifikasi Faktual Sama Saja

Pertaruhkan Keabsahan Pemilu, DPR-Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual

Terkini Lainnya

'Dua DM' Lebih Unggul dari Sudrajat-Syaikhu, Ini Kata Zulkifli Hasan

"Dua DM" Lebih Unggul dari Sudrajat-Syaikhu, Ini Kata Zulkifli Hasan

Regional 18/01/2018, 09:12 WIB Jokowi Legalkan Cantrang Demi Suara Nelayan di Pilpres 2019?

Jokowi Legalkan Cantrang Demi Suara Nelayan di Pilpres 2019?

Nasional 18/01/2018, 08:58 WIB Polisi Meksiko Temukan 33 Mayat Korban Kriminal Geng Narkoba

Polisi Meksiko Temukan 33 Mayat Korban Kriminal Geng Narkoba

Internasional 18/01/2018, 08:56 WIB Lee Chong Wei dan Pemain Unggulan yang Tersingkir di Malaysia Masters

Lee Chong Wei dan Pemain Unggulan yang Tersingkir di Malaysia Masters

Olahraga 18/01/2018, 08:54 WIB Panggilan Pemeriksaan dari Polisi yang Buat Ibu Sandiaga Deg-degan...

Panggilan Pemeriksaan dari Polisi yang Buat Ibu Sandiaga Deg-degan...

Megapolitan 18/01/2018, 08:52 WIB Gubernur Anies 'Groundbreaking' Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah

Gubernur Anies "Groundbreaking" Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah

Megapolitan 18/01/2018, 08:44 WIB Hari Ini, Fredrich Yunadi Daftarkan Praperadilan Lawan KPK

Hari Ini, Fredrich Yunadi Daftarkan Praperadilan Lawan KPK

Nasional 18/01/2018, 08:21 WIB Trump: Soal Korea Utara, Rusia Tidak Membantu Sama Sekali

Trump: Soal Korea Utara, Rusia Tidak Membantu Sama Sekali

Internasional 18/01/2018, 08:16 WIB Tanah Amblas 50 Cm, Warga Mamasa Mengungsi dan Bongkar Paksa Rumahnya

Tanah Amblas 50 Cm, Warga Mamasa Mengungsi dan Bongkar Paksa Rumahnya

Regional 18/01/2018, 08:16 WIB Masa Depan Becak di Jakarta dalam Kontrak Politik Anies-Sandi...

Masa Depan Becak di Jakarta dalam Kontrak Politik Anies-Sandi...

Megapolitan 18/01/2018, 07:58 WIB

Bonek Diminta Sukseskan Piala Presiden 2018 di Surabaya

Regional 18/01/2018, 07:54 WIB 'Pak Kadis, Ada Kartu Indonesia Sehat, Jakarta Sehat, BPJS, Mana yang Bisa Dipakai?'

"Pak Kadis, Ada Kartu Indonesia Sehat, Jakarta Sehat, BPJS, Mana yang Bisa Dipakai?"

Megapolitan 18/01/2018, 07:48 WIB Reshuffle, Komitmen yang Dilanggar, dan Persiapan Pilpres 2019

Reshuffle, Komitmen yang Dilanggar, dan Persiapan Pilpres 2019

Nasional 18/01/2018, 07:46 WIB KPU Nyatakan 2 Pasangan Kandidat Pilkada Makassar Bebas Narkoba

KPU Nyatakan 2 Pasangan Kandidat Pilkada Makassar Bebas Narkoba

Regional 18/01/2018, 07:44 WIB Berita Populer: Bukan untuk Mendatangkan Becak Baru, Bukan untuk Melegalkan Cantrang Selamanya

Berita Populer: Bukan untuk Mendatangkan Becak Baru, Bukan untuk Melegalkan Cantrang Selamanya

Nasional 18/01/2018, 07:44 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads