Gara-gara cuitan 'rasis', putra Boris Becker akan gugat anggota ... ]]> ...
]]> Gara-gara cuitan 'rasis', putra Boris Becker akan gugat anggota parlemen Jerman
Putra mantan petenis kenamaan Jerman Boris Becker menggugat Jens Maier dari partai sayap kanan Alternatif untuk Jerman AfD.
Kuasa hukumnya mengatakan gugatan itu dilancarkan setelah cuitan diunggah dalam akun Twitter politisi tersebut yang menyebut pria berusia 23 tahun itu sebagai "separuh negro kecil".
Noah Becker memiliki darah Afrika-Amerika dari kakek dari pihak ibunya.
Maier telah membantah menulis cuitan, yang telah dihapus. Dia menyalahkan salah seorang stafnya.
Cuitan yang ditulis merupakan respons dari sebuah wawancara dengan Noah Becker yang menggambarkan Berlin sebagai sebuah "kota kulit putih" dibandingkan dengan ibu kota negara Eropa lain dan mengatakan dia diserang di sana kerana warna kulitnya.
- Tampilkan pelawak Jepang yang waj ahnya diwarnai hitam, acara TV sulut kemarahan
- Bintang YouTube PewDiePie minta maaf karena ucapan rasis
- Komentar berbau rasis 'meningkat' di Facebook Jerman
Artis dan musisi itu juga membahas pengalamannya besar bersama ayahnya yang pernah tiga kali juara di turnamen Wimbledon.
"Tampaknya separuh negro kecil ini hanya ingin mendapatkan sedikit perhatian- yang dapat menjelaskan perilakunya," tulis pesan yang diunggah di akun Maier pada Selasa, dalam bahasa Jerman.
Maier merupakan wakil parlemen untuk partai AfD, yang meraih suara lebih dari 13% dan menang lebih dari 90 kursi pada pemilu tahun lalu.
'Jelas rasis'
"Saya telah diminta untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan menurut hukum pidana dan perdata terhadap anggota parlemen Jens Maier karena cuitan yang rasis ini," kata pengacara keluarga Becker, Christian-Oliver Moser, kepada koran Jerman Bild.
Dua anggota partai politik sayap kanan Maier tengah diselidiki atas tuduhan mengunggah pesan anti-Muslim pada Malam Tahun Baru.
Pada 1 Januari, sebuah Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan media segera bertindak terhadap ujaran kebencian mulai berlaku di Jerman.
Perusahaan yang melanggarnya akan dikenakan denda sampai 50 juta euro atau Rp808 milliar.
Tidak ada komentar