Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Gubernur Jambi Zumi Zola Beri Arahan Suap Anggota DPRD

Gubernur Jambi Zumi Zola Beri Arahan Suap Anggota DPRD Gubernur Jambi, Zumi Zola. Foto: Foto: Antara NUSANTARANEWS.CO, Jakarta â€" K...

Gubernur Jambi Zumi Zola Beri Arahan Suap Anggota DPRD

Gubernur Jambi, Zumi Zola. Foto: Foto: Antara
Gubernur Jambi, Zumi Zola. Foto: Foto: Antara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta â€" Kuasa Hukum Erwan Malik yaitu Lifa Malahanum Ibrahim membenarkan bahwa kliennya mendapatkan arahan dari Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD TA 2018.

“Sekda yang definitif sudah lewat 2 bulan yang lalu diganti. Jadi klien kami (Erwan Malik) hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola),” tutur Lifa di Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Lifa mengatakan, kliennya hanya mengikuti perintah atasannya. Apalagi, lanjut Lifa ada permintaan ‘uang ketok’ palu dari pimpinan DPRD Jambi terkai t pengesahan APBD tahun anggaran 2018.

“Permintaan itu berulang kali, bahkan klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan,” katanya.

Lebih jauh Lifa menjelaskan setelah ada permintaan berulang kali dari wakil rakyat di Jambi itu, Erwan selaku Plt Sekda langsung melaporkan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola.

“Langsung melapor kepada atasannya yaitu pak Gubernur. Dan disitulah sebagai seorang pejabat Sekda yang Plt saja beliau menjalankan arahan, untuk jangan permalukan,” tandasnya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan orang tersangka. Mereka adalah Asda Bidang 3 Provinsi Jambi; Saipudin, Plt Sekda Provinsi Jambi; Erwan Malik, Plt Kadis PU Provinsi Jambi, Afran serta Anggota DPRD Provinsi Jambi; Supriono.

Mereka memiliki peran masing-masing rinciannya Afran bersama Saipudin dan Erwan Malik berperan sebagai pihak pemberi. Sedangkan Supriono berperan sebagai pihak penerima.

Akibat perbuatannya itu, Afran, Saipudin dan Erwan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related

Komentar

Sumber: Google News Wakil Rakyat

Tidak ada komentar

Latest Articles