Hasil Sementara Verifikasi Faktual 12 Parpol di Tingkat Pusat KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, J...
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) telah menyelesaikan proses verifikasi faktual tingkat pusat terhadap 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 pada Minggu (28/1/2018) dan Senin (29/1/2018).
Lima partai menjalani verifikasi faktual pada hari Minggu yaitu Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Ra kyat (Hanura), dan Partai Demokrat.
Hasilnya, tiga parpol yakni Nasdem, Hanura, dan Demokrat dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi faktual.
Baca juga: PDI-P Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat
Adapun, syarat itu terdiri dari tiga komponen yaitu kepengurusan inti, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan.
Sementara, setelah diverifikasi selama lebih kurang 1 jam, PBB dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Partai yang dipimpinan Yusril Ihza Mahendra itu belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
"Salah satu pengurusnya (perempuan) lupa bawa KTP, sehingga sempat dinyatakan BMS," ungkap Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono kepada Kompas.com, Minggu.
Pada hari yang sama, pukul 15.00 WIB, pengurus perempuan tersebut datang ke KPU dengan membawa KTP dan kartu tanda anggota (KTA).
Baca juga : Partai Gerindra Lolos Verifikasi Faktual di Tingk at Pusat
PAN juga dinyatakan BMS pada saat verifikasi faktual berlangsung. PAN belum memenuhi syarat komponen kepengurusan inti dan keterwakilan perempuan.
"Status PAN masih BMS karena bendahara kemarin (Minggu) belum bisa hadir, karena sedang ke luar negeri," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Kompas.com, Senin pagi.
Pada hari Senin pukul 17.00, Bendahara Umum PAN Nasrullah dan satu pengurus perempuan, yakni Wakil Bendahara Umum Wa Ode Nur Zainab datang ke KPU dengan membawa KTP dan KTA.
Baca juga: Lolos Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat, PPP Target 3 Besar di Pemilu 2019
Setelah memenuhi syarat di kepengurusan inti, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan, PAN dinyatakan lolos verifikasi tingkat pusat.
Hari kedua
Pada hari kedua, Senin (29/1/2018), verifikasi faktual dilakukan terhadap tujuh parpol yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangki tan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Hasilnya, enam parpol dinyatakan lolos verifikasi faktual tingkat pusat, yaitu Golkar, PKB, PDIP, PKS, Gerindra, dan PPP.
Sementara, PKPI dinyatakan BMS karena belum terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan.
"Untuk 30 persen (keterwakilan perempuan) itu harusnya minimal 10 (pengurus perempuan di PKPI). Namun hanya sembilan, jadi kurang," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Senin.
Baca juga : Parpol Lama Dinilai Tak Siap Hadapi Verifikasi Faktual
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, proses verifikasi faktual tingkat pusat berlangsung selama tiga hari dari 28-30 Januari 2018.
Adapun, tahapan perbaikannya berlangs ung selama dua hari, 1-2 Februari 2018.
Bersamaan dengan proses verifikasi faktual di tingkat pusat, KPU juga melaksanakan proses verifikasi faktual tingkat provinsi (DPD/DPW).
Sementara itu, proses verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota akan dimulai pada hari ini hingga 1 Februari 2018.
Kompas TV Seberapa sulit bagi parpol untuk bisa lolos verifikasi faktual? Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Jelang Pemilu 2019
Tidak ada komentar