Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Hasil Verifikasi Parpol, KPU Jateng Nyatakan PKPI Belum ...

Hasil Verifikasi Parpol, KPU Jateng Nyatakan PKPI Belum ... Hasil Verifikasi Parpol, KPU Jateng Nyatakan PKPI Belum Memenuhi Syarat Joko...

Hasil Verifikasi Parpol, KPU Jateng Nyatakan PKPI Belum ...

Hasil Verifikasi Parpol, KPU Jateng Nyatakan PKPI Belum Memenuhi Syarat

Joko menambahkan, selain verifikasi kepengurusan, nantinya akan dilakukan verifikasi kenggotaan

Hasil Verifikasi Parpol, KPU Jateng Nyatakan PKPI Belum Memenuhi Syarat Tribunjateng.com/M Nur HudaKetua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo, saat menyerahkan hasil verifikasi parpol ke Sekretaris DPW PKB Jateng Sukirman, di kantor KPU Provinsi Jateng, Rabu (31/1/2018).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, telah melakukan verifikasi terhadap 12 partai politik (parpol) tingkat provinsi te rkait susunan pengurus, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor.

Hasilnya, ada satu parpol yang belum memenuhi syarat, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonsia (PKPI). Partai ini belum melengkapi struktur jabatan Sekretaris dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

"Ada 12 partai yang dulu sudah pernah daftar di KPU sebagai peserta pemilu 2014, diverifikasi lagi pasca putusan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya hanya ada satu yang belum memenuhi syarat yaitu PKPI," kata Ketua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo, saat penyerahan hasil verifikasi ke parpol, di kantor KPU Provinsi Jateng, Rabu (31/1/2018).

Sementara untuk parpol baru di antaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solodaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) telah lolos verifikasi yang dilakukan sebelumnya.

"Kalau parpol yang baru sudah dilakukan verifikasi dan sudah kita serahkan hasilnya ke KPU RI, ti nggal menunggu keputusan dari KPU RI," katanya.

Untuk PKPI yang belum memenuhi syarat, lanjut Joko, KPU memberi waktu perbaikan sampai maksimal 3 Februari. Jika memang tak melengkapi, maka parpol tersebut tidak dapat mengikuti Pemilu 2019 di tingkat Provinsi Jateng.

Selain verifikasi tingkat provinsi, KPU juga melakukan verifikasi kepengurusan parpol di tingkat kabupaten dan kota. Sesuai ketentuan, parpol dinyatakan lolos jika sejumlah 27 kabupaten/kota dari 35 kabupaten dan kota di Jateng, memenuhi syarat.

"Hasil verifikasi kabupaten/kota masih dilakukan rekapitulasi. Besok sudah bisa diketahui hasilnya," ujarnya.

Joko menambahkan, selain verifikasi kepengurusan, nantinya akan dilakukan verifikasi kenggotaan. Nantinya, semua hasil verifikasi akan dilaporkan ke KPU RI, dan yang menentukan parpol itu lolos verifikasi atau tidak adalah KPU RI.

Halaman selanjutnya 12
Editor: muslimah Sumber: Tribun Jateng Ikuti kami di Super Blue Blood Moon Muncul 31 Januari 2018 Malam, 7 Fakta Ini Wajib Diketahui Sebelum Menikmatinya Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads