Jaksa Agung Persoalkan Batas Waktu Penanganan Tindak Pidana ... KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agun...
KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan terhadap terlapor dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. usai menghadiri acara resepsi pernikahan Kahiyang-Bobby di Graha Saba Buana Solo, Rabu (8/11/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM. Prasety o mempersoalkan penanganan tindak pidana pemilu yang dibatasi waktu. Menurut dia, hal itu bisa menjadi peluang maraknya tindak pidana pemilu itu sendiri, khususnya di Pilkada 2018
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Ia menilai hal itu akan dimanfaatkan oleh pelaku pidana yang tertangkap dengan mengulur waktu sehingga proses penyidikan terhambat dan akhirnya tidak selesai. Dengan demikian, pelaku bisa lepas dari jerat hukum.
"Limitasi waktu dan terdapatnya beberapa delik dengan ancaman pidana di bawah lima tahun seringkali dijadikan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku dengan cara mengulur waktu tindak pidana pemilu dan (akhirnya) kadaluarsa," kata Prasetyo.
Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan, sementara penuntutan 5 hari.
Baca juga : P olri, Bawaslu, dan Jaksa Punya SOP Terkait Sanksi Pidana Pilkada
Padahal, dalam KUHP, tindak pidana bisa ditangani selama pelanggaran ditemukan tanpa ada batas waktu tertentu seperti tindak pidana pemilu. Ia menambahkan hal itu akan menimbulkan masalah jika ada pihak yang melaporkan saat pilkada atau pemilu selesai.
"Manakala ada pihak datang melapor setelah kebetulan hasil pilkada dan pemilu disahkan bahkan pasangan calon sudah dilantik, menduduki jabatannya. Dengan demikian akan menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pilkada," lanjut dia.
Selain itu, ia juga mempersoalkan ancaman hukuman tindak pidana pemilu yang rata-rata di bawah lima tahun.
Ikuti perkembangan berita ini d alam topik:- Jelang Pemilu 2019
Tidak ada komentar