Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Jaksa Agung Persoalkan Batas Waktu Penanganan Tindak Pidana ...

Jaksa Agung Persoalkan Batas Waktu Penanganan Tindak Pidana ... KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agun...

Jaksa Agung Persoalkan Batas Waktu Penanganan Tindak Pidana ...

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan terhadap terlapor dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. usai menghadiri acara resepsi pernikahan Kahiyang-Bobby di Graha Saba Buana Solo, Rabu (8/11/2017). KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan terhadap terlapor dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. usai menghadiri acara resepsi pernikahan Kahiyang-Bobby di Graha Saba Buana Solo, Rabu (8/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM. Prasety o mempersoalkan penanganan tindak pidana pemilu yang dibatasi waktu. Menurut dia, hal itu bisa menjadi peluang maraknya tindak pidana pemilu itu sendiri, khususnya di Pilkada 2018

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Ia menilai hal itu akan dimanfaatkan oleh pelaku pidana yang tertangkap dengan mengulur waktu sehingga proses penyidikan terhambat dan akhirnya tidak selesai. Dengan demikian, pelaku bisa lepas dari jerat hukum.

"Limitasi waktu dan terdapatnya beberapa delik dengan ancaman pidana di bawah lima tahun seringkali dijadikan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku dengan cara mengulur waktu tindak pidana pemilu dan (akhirnya) kadaluarsa," kata Prasetyo.

Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan, sementara penuntutan 5 hari.

Baca juga : P olri, Bawaslu, dan Jaksa Punya SOP Terkait Sanksi Pidana Pilkada

Padahal, dalam KUHP, tindak pidana bisa ditangani selama pelanggaran ditemukan tanpa ada batas waktu tertentu seperti tindak pidana pemilu. Ia menambahkan hal itu akan menimbulkan masalah jika ada pihak yang melaporkan saat pilkada atau pemilu selesai.

"Manakala ada pihak datang melapor setelah kebetulan hasil pilkada dan pemilu disahkan bahkan pasangan calon sudah dilantik, menduduki jabatannya. Dengan demikian akan menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pilkada," lanjut dia.

Selain itu, ia juga mempersoalkan ancaman hukuman tindak pidana pemilu yang rata-rata di bawah lima tahun.

Ikuti perkembangan berita ini d alam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

Jaksa Agung Soroti Black Campaign dengan Isu SARA Jelang Pilkada

Arus Mudik Lebaran Berdekatan dengan Pilkada, Polri Atur Strategi

Cuma "Like" Foto Peserta Pilkada, PNS di Jabar Bisa Dipecat

Pendataan Pemilih Pilkada dan Segala Permasalahannya

Polri Bantah Ada Arahan bahwa Anggota yang Ikut Pilkada Harus Menang

Terkini Lainnya

5 Siswa SD Akui Aniaya Temannya gara-gara Cetak Gol Bunuh Diri

Regional 31/01/2018, 14:11 WIB Jokowi: Dipikir Saya Tidak Tahu Itu Permainannya Apa?

Jokowi: Dipikir Saya Tidak Tahu Itu Permainannya Apa?

Nasional 31/01/2018, 13:59 WIB Polisi Akan Periksa Sandiaga Lagi, Keterangannya Dinilai Masih Kurang

Polisi Akan Periksa Sandiaga Lagi, Keterangannya Dinilai Masih Kurang

Megapolitan 31/01/2018, 13:59 WIB Gelar 'Ibu PKH' untuk Khofifah Disoal

Gelar "Ibu PKH" untuk Khofifah Disoal

Regional 31/01/2018, 13:56 WIB Mensos Pastikan Ide Relokasi Penduduk Asmat Tidak Jadi Dilakukan

Mensos Pastikan Ide Relokasi Penduduk Asmat Tidak Jadi Dilakukan

Nasional 31/01/2018, 13:56 WIB Berawal dari Pengepel Lantai Basket, Pria Ini Jadi Asisten Manajer

Berawal dari Pengepel Lantai Basket, Pria Ini Jadi Asisten Manajer

Internasional 31/01/2018, 13:53 WIB   Kevin/Marcus    Masih Punya Cadangan Stamina

Kevin/Marcus Masih Punya Cadangan Stamina

Olahraga 31/01/2018, 13:52 WIB Kepala Bakamla Pernah Dengar Politisi Golkar dan PDI-P Saling Klaim Bantu Anggaran

Kepala Bakamla Pernah Dengar Politisi Golkar dan PDI-P Saling Klaim Bantu Anggaran

Nasional 31/01/2018, 13:50 WIB Pramugari Citilink Sudah Pakai Jilbab sebelum Imbauan Bupati Aceh Besar Terbit

Pramugari Citilink Sudah Pakai Jilbab sebelum Imbauan Bupati Aceh Besar Terbit

Regional 31/01/2018, 13:49 WIB Menurut Jaksa Agung, MK Tergan   jal Batasan Persentase Suara untuk Tegakkan Keadilan

Menurut Jaksa Agung, MK Terganjal Batasan Persentase Suara untuk Tegakkan Keadilan

Nasional 31/01/2018, 13:39 WIB Sekelompok Banteng Selamatkan Bayi Gajah dari Serangan Singa

Sekelompok Banteng Selamatkan Bayi Gajah dari Serangan Singa

Internasional 31/01/2018, 13:38 WIB Polisi Tangkap Pedagang Hewan Langka yang Berjualan di Facebook

Polisi Tangkap Pedagang Hewan Langka yang Berjualan di Facebook

Megapolitan 31/01/2018, 13:35 WIB Penjabat Gubernur Diusulkan Purn   awirawan TNI-Polri untuk Jaga Netralitas

Penjabat Gubernur Diusulkan Purnawirawan TNI-Polri untuk Jaga Netralitas

Nasional 31/01/2018, 13:28 WIB Pria Ini Bikin Teleskop dari Barang Bekas untuk Teropong Gerhana Bulan

Pria Ini Bikin Teleskop dari Barang Bekas untuk Teropong Gerhana Bulan

Regional 31/01/2018, 13:27 WIB Fifi: Gugatan Cerai Bukan Politik Tingkat Dewanya Ahok

Fifi: Gugatan Cerai Bukan Politik Tingkat Dewanya Ahok

Megapolitan 31/01/2018, 13:26 WIB Load MoreSumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads