Jalan Panjang Pemilu 2019, Boros dan Melelahkan THINKSTOCK Ilustrasi. ...
THINKSTOCK Ilustrasi.
SELAMAT tahun baru. Banyak orang bilang, 2018 adalah tahun politik. Presiden Jokowi pun mengatakan demikian.
Tapi, dia mengingatkan agar kegiatan ekonomi dan yang lain tidak terpengaruh oleh hingar bingar politik. Katanya, politik adalah sesuatu yang biasa saja.
Tahun politik ini ditandai oleh pagelaran pilkada di 171 daerah: 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Dari sekian banyak pilkada itu, tiga daerah paling jadi perhatian: Jabar, Jateng, dan Jatim. Jabar memiliki 46,8 juta penduduk, Jateng 33,8 juta, dan Jatim 38,9 juta. Jumlah totalnya sama d engan 119,5 juta atau sama dengan 46% dari 260 juta penduduk Indonesia.
Banyak politisi meyakini, siapa yang bisa menang pilkada di tiga provinsi di Jawa tersebut, sudah punya modal 50 persen untuk menang pilpres nanti.
Makanya, kegiatan pilkada di Jabar, Jateng, dan Jatim menyedot banyak energi elit politik Jakarta. Padahal pada tahun ini juga tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 juga berjalan intensif.
Berbeda dengan sebelumnya, Pemilu 2019 akan berjalan serentak. Maksudnya pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjalan bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Artinya, dalam pemungutan suara nanti, pemilih akan mendapatkan lima surat suara yang akan dimasukkan ke dalam lima kotak suara.
Berbeda dengan sebelumnya juga, meski kegiatannya sama, Pemilu 2019 diatur lebih lama. Sebagaimana digariskan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) Pasal 167 ayat (6): tahapan penyelengg araan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
KPU menetapkan hari H pemungutan suara pada 17 April 2019. Jika ditarik mundur, maka pada Januari 2018 ini baru 15 bulan dari hari pemungutan suara.
Jika ditarik ke belakang 5 bulan lagi, maka jatuh pada 17 Agustus 2017. Artinya, sebelum tanggal dan bulan itulah dimulainya tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Menurut UU No 7/2017 Pasal 167 ayat (4), tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi: (a) perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; (b) pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; (c) pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; (d) penetapan peserta pemilu, serta; (e) penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Selanjutnya: (f) pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; (g) masa kampanye pemilu; (h) masa tenang; (i) pemungutan dan penghi tungan suara; (j) penetapan hasil pemilu, dan; (k) pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KPU telah menyusun jadwal Pemilu 2019 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2017 (PKPU No 7/2017).
Dalam peraturan tersebut, KPU menetapkan tahapan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dimulai 17 Agustus 2017 dan diakhiri 28 Februari 2019, lalu tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dimulai 3 September 2017 sampai 20 Februari 2018.
Pada tahapan pendaftaran dan verifikasi (partai politik) peserta pemilu itulah, geliat Pemilu 2019 mulai terasa.
Hal ini tidak saja ditandai oleh berbondong-bondongnya partai politik ke kantor KPU untuk mendaftarkan diri, tetapi juga diwarnai oleh gugatan partai politik (calon peserta pemilu) ke Bawaslu, karena tidak puas dengan putusan KPU.
Soal perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu tentang prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu, sudah pernah dibahas.
Juga soal ketidakpuasan partai-partai politik atas tindakan KPU yang menggagalkan mereka mengikuti proses pendaftaran partai politik berikutnya.
Kali ini saya ingin bahas soal panjangnya pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.
Tiga tahapan
Jika diperhatikan, jadwal Pemilu 2019 menunjukkan ada tiga tahapan yang memakan waktu lama.
Pertama, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih perlu waktu 8 bulan.
Kedua, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, yang perlu waktu 7,5 bulan.
Ketiga pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang perlu waktu 7,5 bulan.
Mengapa pendaftaran pemilih begitu lama?
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Warga yang memiliki hak pilih menunjukkan surat suara dari dalam bilik suara saat pelaksanaan Simulasi Nasional Pemilihan Umum Serentak 2019 tahap II di Desa Kadungmangu, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/9/2017). Simulasi ini meliputi tata cara pemungutan dan penghitungan suara yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan Peraturan KPU Pemungutan, dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.Sebab, pendaftaran pemilih menempatkan data administrasi kependudukan Kemendagri sebagai basis. Padahal data te rsebut tidak update karena tidak semua penduduk yang lahir, mati, dan pindah tempat, dilaporkan.
Oleh karena itu Kemendagri mita agar datanya diperiksa terlebih dahulu oleh KPU sebelum digunakan sebagai basis pendaftaran pemilih.
Lain halnya jika DPT pemilu terakhir dijadikan basis data dan data kependudukan sebagai pembanding. Ini akan mempermudah dan mempercepat kerja KPU karena KPU sudah tahu kelemahan atau kekurangan datanya sehingga tahu juga cara cepat mengatasinya.
Waktu pendaftaran peserta pemilu menjadi lama karena KPU harus melakukan verifikasi syarat pengurus dan anggota partai politik, serta syarat dukungan bagi calon anggota DPD.
Prosedurnya demikian rumit sehingga tidak hanya butuh waktu lama bagi petugas pemilu untuk verifikasi, tetapi juga butuh tenaga dan biaya banyak.
Waktu, tenaga, dan dana tambah besar karena proses hukum penyelesaian sengketa perkara ini bertele-tele.
Cilakanya, syarat pengurus dan anggota parta i politik sesungguhnya tidak mencerminkan kemampuan partai politik dalam meraih suara.
Padahal, kalau syarat menjadi partai politik peserta pemilu itu ditentukan kemampuan partai dalam menggalang dukungan untuk mendapat satu kursi di satu daerah pemilihan, maka KPU akan mudah mengerjakannya.
Tahapan pencalonan membutuhkan waktu panjang lebih karena adanya prosedur yang tidak perlu.
Misalnya, dalam soal syarat kesehatan, KPU harus melakukan tes kesehatan buat calon presiden.
Padahal, sama halnya dengan calon anggota DPR, surat keterangan sehat dari dokter, mestinya sudah cukup.
Sama dengan pendaftaran peserta pemilu, proses hukum penyelesaian sengketa pencalonan juga berpanjang-panjang.
Panjangnya prosedur pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, dan pencalonan sesungguhnya ironi, sebab semakin sering berpemilu, semakin panjang proses dan prosedurnya.
Ini mengingatkan pada ârumus kerjaâ yang digemari birokrat: kalau bisa panjang, mengapa harus diperpendek. Agaknya UU No 7/2017 kena efek ârumus kerjaâ itu.
Maklum, undang-undang ini dirancang oleh para birokrat.
Tidak ada komentar