Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Jelang Pemilu, Parpol Diingatkan Selektif Rekrut Caleg dan ...

Jelang Pemilu, Parpol Diingatkan Selektif Rekrut Caleg dan ... Jelang Pemilu, Parpol Diingatkan Selektif Rekrut Caleg dan Pastikan Dokumen P...

Jelang Pemilu, Parpol Diingatkan Selektif Rekrut Caleg dan ...

Jelang Pemilu, Parpol Diingatkan Selektif Rekrut Caleg dan Pastikan Dokumen Persyaratan tidak Palsu

Jangan sampai orang yang lolos sebagai caleg nanti ternyata menggunakan ijazah palsu, apa lagi sampai terpilih menjadi anggota dewan.

Jelang Pemilu, Parpol Diingatkan Selektif Rekrut Caleg dan Pastikan Dokumen Persyaratan tidak PalsuZainal Abidin

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH â€" Mantan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Zainal Abidin mengingatkan partai politik (parpol) di Aceh agar selektif dan berhati-hati dalam merekrut calon legislatif (caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2019.

Janga n sampai orang yang lolos sebagai caleg nanti ternyata menggunakan ijazah palsu, apa lagi sampai terpilih menjadi anggota dewan.

Hal itu disampaikan Zainal kepada Serambinews.com, Jumat (26/1/2018) saat diminta tanggapannya terkait kasus ijazah palsu oknum anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura, Amirullah, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari setempat.

Baca: Golkar Aceh Bahas Hasil Penjaringan Bacaleg

“Kasus ini menjadi cemiti bagi partai dalam merekrut kader agar berhati-hati sehingga tidak menjadi bumerang bagi partai sendiri,” kata Zainal.

Zainal Abidin meminta parpol tidak memberi ruang kepada kader yang memalsukan dokumen untuk menjadi caleg.

Apabila ada kader yang melakukan pelanggaran segera ganti dengan yang lain agar tidak menjadi masalah partai.

Baca: Daftar jadi Bacaleg DPRA 2019-2024, Salsabil Ali Bersiap Turun Gunung

“Ketika ada indikasi ke sana, seg era merecall yang bersangkutan,” katanya.

Begitu juga dengan KIP dan Panwaslu, Zainal meminta agar melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan sungguh-sungguh.

“Pengabaian tugas dan wewenang dapat diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bisa-bisa kalau disengaja dapat diberhentikan,” pungkas Zainal. (*)

Penulis: Masrizal Bin Zairi Editor: Yusmadi Sumber: Serambi Indonesia Ikuti kami di Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads