Jelang Pilkada Calon Petahana Dilarang Lakukan Mutasi Jelang Pilkada Calon Petahana Dilarang Lakukan Mutasi Bawaslu provinsi atau Panwasl...
Jelang Pilkada Calon Petahana Dilarang Lakukan Mutasi
Bawaslu provinsi atau Panwaslu Kabupaten/kota memiliki kewenangan, untuk mengugurkan atau mendiskualifikasi calon petahana
NetBawasluPALEMBANG, TRIBUNSUMSEL.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/kota memiliki kewenangan, untuk mengugurkan atau mendiskualifikasi calon petahana yang maju Pilkada, jika terbukti melakukan mutasi pejabat dalam kurun enam bulan sebelum tahap pencalonan.
"Kalau terbukti ada dan bisa dibuktikan, mereka bisa kita rekomendasikan didiskualifikasi. Ini berdasarkan UU, tidak ada alasan untuk tidak dilakukan. Keput usan Bawaslu final dan mengikat, dan harus dilakukan oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Junaidi, Kamis (4/1).
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa calon petahana dilarang untuk melakukan mutasi terhitung dari enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga habis masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Untuk Pilkada 2018, ujarnya maka terhitung sejak Agustus 2017 itu pejabat yang ingin maju dalam Pilkada Kabupaten/kota maupun Pilkada Provinsi se Sumsel, sudah tidak boleh lagi melakukan mutasi pejabat, tanpa sepengetahuan Mendagri.
"Apalagi melakukan mutasi dalam jumlah besar, itu sangat berbahaya, dan bisa didiskualifikasi calonnya," ucapnya.
Dilanjutkannya, berkaca pada pemilu sebelumnya, seringkali pemimpin daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada, lantas dengan seenaknya melakukan mutasi ketika merasa ada bawahannya yang dianggap tidak mendukung tujuan politiknya.
"Kalau dulu saat ada pejabat tidak suka, lalu dimutasi. Sekarang tidak bisa, gubernur, bupati, wali kota tidak bisa sewenang-wenang," tandasnya.
Intinya, diungkapkan Junaidi, jangan sampai calon petahana, melakukan tindakan yang berakibat kegaduhan dalam birokrasi maupun berpotensi menimbulkan konflik.(arf)
Tidak ada komentar