Jika KPU Turuti Keinginan DPR dan Pemerintah, Dikhawatirkan ... KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI,...
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengatakan, partai-partai yang memiliki kursi di parlemen terlihat berupaya keras untuk menghindari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi di Media Center KPU RI, Ja karta, Rabu (17/1/2018).
"Segala alasan yang kalau kita lihat dibangun untuk mencari pembenaran. Kita menangkap, kelihatan ini DPR kita sedang mencari argumentasi alasan, yang putusannya itu bisa menyimpang dari putusan MK," kata Hadar.
Baca juga: Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual
Hadar mengatakan, jika keinginan DPR dan pemerintah yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat, Selasa (16/1/2018), benar-benar dilaksanakan, dikhawatirkan akan timbul darurat pemilu.
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu (22/10/2017).Dalam rapat itu, DPR dan pemerintah sepakat meminta KPU menghapus tahapan verifikasi faktual.Hadar menje laskan, secara sederhana darurat pemilu berarti apabila secara yuridis proses pemilu dan hasil pemilu menjadi tidak sah.
"Karena kalau ini (verifikasi) tidak dilaksanakan, sangat mungkin nanti akan ada yang mempermasalahkan bahwa pemilu ini tidak dilaksanakan sesuai esensi dari putusan MK," ujar Hadar.
Baca juga: Eks Komisioner: KPU Bisa Bikin Jadwal Terpisah untuk Verifikasi 12 Partai Lama
Selain itu, jikaputusan MK tidak dilaksanakan, dikhawatirkan penyelenggara pemiluakan melanggar asas-asas yang menjadi pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Hapus verifikasi faktual
Dalam rapat konsultasi, pemerintah dan DPR ingin menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring parpol peserta Pemilu 2019.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali berpendapat, proses penelitian administrasi sudah cukup.
Baca juga: Jika Tak Ada Verifikasi Faktual, Hasil Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat, menghilangkan verifikasi faktual akan mempermudah KPU karena tidak membutuhkan tambahan waktu dan anggaran.
Pendapat pemerintah dan DPR bertentangan dengan amanat putusan MK, yaitu partai politik yang pernah menjadi peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Jelang Pemilu 2019
Tidak ada komentar