Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Jika KPU Turuti Keinginan DPR dan Pemerintah, Dikhawatirkan ...

Jika KPU Turuti Keinginan DPR dan Pemerintah, Dikhawatirkan ... KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI,...

Jika KPU Turuti Keinginan DPR dan Pemerintah, Dikhawatirkan ...

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengatakan, partai-partai yang memiliki kursi di parlemen terlihat berupaya keras untuk menghindari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi di Media Center KPU RI, Ja karta, Rabu (17/1/2018).

"Segala alasan yang kalau kita lihat dibangun untuk mencari pembenaran. Kita menangkap, kelihatan ini DPR kita sedang mencari argumentasi alasan, yang putusannya itu bisa menyimpang dari putusan MK," kata Hadar.

Baca juga: Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual

Hadar mengatakan, jika keinginan DPR dan pemerintah yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat, Selasa (16/1/2018), benar-benar dilaksanakan, dikhawatirkan akan timbul darurat pemilu.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu (22/10/2017).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu (22/10/2017).Dalam rapat itu, DPR dan pemerintah sepakat meminta KPU menghapus tahapan verifikasi faktual.

Hadar menje laskan, secara sederhana darurat pemilu berarti apabila secara yuridis proses pemilu dan hasil pemilu menjadi tidak sah.

"Karena kalau ini (verifikasi) tidak dilaksanakan, sangat mungkin nanti akan ada yang mempermasalahkan bahwa pemilu ini tidak dilaksanakan sesuai esensi dari putusan MK," ujar Hadar.

Baca juga: Eks Komisioner: KPU Bisa Bikin Jadwal Terpisah untuk Verifikasi 12 Partai Lama

Selain itu, jikaputusan MK tidak dilaksanakan, dikhawatirkan penyelenggara pemiluakan melanggar asas-asas yang menjadi pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Hapus verifikasi faktual

Dalam rapat konsultasi, pemerintah dan DPR ingin menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring parpol peserta Pemilu 2019.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali berpendapat, proses penelitian administrasi sudah cukup.

Baca juga: Jika Tak Ada Verifikasi Faktual, Hasil Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat, menghilangkan verifikasi faktual akan mempermudah KPU karena tidak membutuhkan tambahan waktu dan anggaran.

Pendapat pemerintah dan DPR bertentangan dengan amanat putusan MK, yaitu partai politik yang pernah menjadi peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

Eks Komisioner: KPU Bisa Bikin Jadwal Terpisah untuk Verifikasi 12 Partai Lama

Jika Tak Ada Verifikasi Faktual, Hasil Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK

KPU Tegaskan Partai Lama Belum Selesaikan Proses Verifikasi

Mendagri Sebut Sipol KPU dan Verifikasi Faktual Sama Saja

Pertaruhkan Keabsahan Pemilu, DPR-Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual

Terkini Lainnya

Berita Terpopuler: Pembekuan Dana untuk Palestina, hingga 13 Anak    Disiksa Orangtuanya

Berita Terpopuler: Pembekuan Dana untuk Palestina, hingga 13 Anak Disiksa Orangtuanya

Internasional 18/01/2018, 07:42 WIB 'Coffee Morning', Upaya Perekat Hubungan Pemprov DKI dengan DPRD

"Coffee Morning", Upaya Perekat Hubungan Pemprov DKI dengan DPRD

Megapolitan 18/01/2018, 07:33 WIB Kisruh Partai Hanura dan 'Senjata Pamungkas' Oesman Sapta

Kisruh Partai Hanura dan "Senjata Pamungkas" Oesman Sapta

Nasional 18/01/2018, 07:21 WIB Tekad Gubernur Anies Wu   judkan 'Jakarta Satu'...

Tekad Gubernur Anies Wujudkan "Jakarta Satu"...

Megapolitan 18/01/2018, 07:19 WIB Zulkifli Hasan: Tidak Ada Suap Politik, Tapi Bukan Berarti Tanpa Biaya

Zulkifli Hasan: Tidak Ada Suap Politik, Tapi Bukan Berarti Tanpa Biaya

Regional 18/01/2018, 07:17 WIB 2 Paslon Kandidat Pilkada NTT Diminta Surat Cuti dan Pengunduran Diri

2 Paslon Kandidat Pilkada NTT Diminta Surat Cuti dan Pengunduran Diri

Regional 18/01/2018, 07:07 WIB Klarifikasi Kapolri : Pensiunan Polisi yang 'Nyalo   n' Pilkada Tak Boleh Kembali ke Polri

Klarifikasi Kapolri : Pensiunan Polisi yang 'Nyalon' Pilkada Tak Boleh Kembali ke Polri

Nasional 18/01/2018, 06:59 WIB Anies: Proses Penagihan Pajak Kendaraan Mewah dengan 'Door to Door' Akan Kami Rekam

Anies: Proses Penagihan Pajak Kendaraan Mewah dengan "Door to Door" Akan Kami Rekam

Megapolitan 18/01/2018, 06:56 WIB Zulkifli Hasan: Selamat kepada Saudara Idrus Marham...

Zulkifli Hasan: Selamat kepada Saudara Idrus Marham...

Regional 18/01/2018, 06:49 WIB Bolos Dua Minggu, Seorang Polisi Magelang Dapat 'Bendera Hitam'

Bolos Dua Minggu, Seorang Polisi Magelang Dapat "Bendera Hitam"

Regional 18/01/2018, 06:31 WIB Sepucuk Surat Sri untuk Anaknya Sebelum Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sepucuk Surat Sri untuk Anaknya Sebelum Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional 18/01/2018, 06:21 WIB Gara-gara Perut Kembung, Fredrich Batal Diperiksa KPK

Gara-gara Perut Kembung, Fredrich Batal Diperiksa KPK

Nasional 18/01/2018, 06:09 WIB 6 Paslon Kandida   t Pilkada Kota Baubau Memenuhi Syarat Kesehatan

6 Paslon Kandidat Pilkada Kota Baubau Memenuhi Syarat Kesehatan

Regional 18/01/2018, 06:04 WIB Kapal Bermuatan Sembako Karam Setelah Tabrak Tunggul

Kapal Bermuatan Sembako Karam Setelah Tabrak Tunggul

Regional 18/01/2018, 05:51 WIB Jabodetabek Diprediksi Hujan Disertai Angin dan Petir  Hari Ini

Jabodetabek Diprediksi Hujan Disertai Angin dan Petir Hari Ini

Megapolitan 18/01/2018, 05:47 WIB Load MoreSumber: Go ogle News Pemilu

Reponsive Ads