Jika Terus Terbelah, Hanura Berpotensi Hanya Jadi Penonton ... JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum dan Pemilu, Syamsuddin Radjab mengatak...
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum dan Pemilu, Syamsuddin Radjab mengatakan bahwa Partai Hanura berpeluang hanya menjadi penonton di Pemilu 2019 mendatang.
Alasannya, partai yang didirikan pada tahun 2006 itu saat ini terbelah menjadi dua kubu, yakni kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dengan kubu Ketua Umum Daryatmo.
Apalagi pada 28 Januari nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019.
"Kalau dualisme kepengurusan terus berlangsung di daerah, dapat sebabkan tidak memenuhi persyaratan parpol. Kemungkinan batal ikut pemilu kalau tidak segera diselesaikan," ujar Radjab dalam sebuah diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
Baca juga : Pengurus Hanura Kini Terbelah Dua, Wiranto Sebut Dirinya Konsisten
Menurut Radj ab, sebagai pilar demokrasi semestinya kedua kubu segera mendamaikan diri masing-masing dan tidak justru terus melanjutkan konflik internal.
"Parpol gagal dalam melakukan pendidikan politik dan sebagainya. Contohnya jelang Pemilu pecah belah kayak piring," kata dia.
Kata Radjab, kubu OSO belum aman meski saat ini telah mengantongi SK Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Hanura yang sah di mata pemerintah.
"Kalau kita belajar dari PPP. Tidak berarti OSO yang sudah daftarkan (kepengurusan) duluan otomatis diterima. Sejauh mekanisme penggantian di parpol itu dilanggar, boleh saja ditolak dan diverifikasi ulang terhadap kedua kubu ini," kata dia.
Baca juga : Sekjen Hanura Sudding Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan
Sementara itu, mantan Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas mengatakan bahwa KPU tak perlu ambil pusing dengan polemik yang melanda Partai Hanura tersebut.
&quo t;KPU tentu tidak perlu menunggu, berjalan saja dengan yang sudah ada. Kalau masih pak OSO ya itu yang diakui. Kalau ada pergeseran adalah berdasarkan SK Menkumham yang baru," ucap Sigit.
"KPU tidak perlu menilai parpol di bawah kepengurusan siapa yang sah, cukup merujuk pada siapa yang disahkan oleh pemerintah yang dalam hal ini oleh Kemenkumham," tambahnya.
Kompas TV Partai Hanura kubu Daryatmo mendatangi kantor Kemenkumham. Mereka menyerahkan susunan kepengurusan Partai Hanura hasil Munaslub Cilangkap.- Konflik Partai Hanura
Tidak ada komentar