Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kasus Hilangnya Novanto, KPK: Ada Pengurus Parpol akan Dipanggil

Kasus Hilangnya Novanto, KPK: Ada Pengurus Parpol akan Dipanggil Jumat 12 Januari 2018, 15:36 WIB Kasus Hilangnya Novanto, KPK: Ada Pen...

Kasus Hilangnya Novanto, KPK: Ada Pengurus Parpol akan Dipanggil

Jumat 12 Januari 2018, 15:36 WIB Kasus Hilangnya Novanto, KPK: Ada Pengurus Parpol akan Dipanggil Haris Fadhil - detikNews Kasus Hilangnya Novanto, KPK: Ada Pengurus Parpol akan DipanggilMomen kebersamaan Setya Novanto dengan Fredrich Yunadi ketika masih menjadi pengacaranya. (Agung Pambudhy/detikcom) Jakarta - KPK telah memeriksa 26 saksi berkaitan dengan peristiwa hilangnya Setya Novanto ketika akan dijemput paksa. Dari 26 saksi itu, ada pengurus partai politik yang juga bakal dimintai keterangan.
"Sampai dengan hari ini, ada 26 saksi yang telah kita periksa dalam proses penyidikan Pasal 21 ini ," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (11/1/2018) kemarin.
Ada berbagai unsur saksi yang disebut Febri. Dia menyebutkan ada pegawai rumah sakit, perawat, hingga politikus yang juga pengurus partai politik.
"Unsurnya kurang-lebih dari pegawai rumah sakit, dari perawat juga sudah kita periksa, ada pihak manajemen perusahaan atau direktur perusahaan yang juga kita lakukan proses pemeriksaan, ada anggota partai politik juga dari pengurus DPP salah satu partai politik, dan juga Saudara Hilman yang termasuk dalam proses pencegahan kemarin, ajudan juga kita agendakan kita periksa," sebut Febri.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo. Fredrich merupakan mantan pengacara Novanto, sedangkan dr Bimanesh adalah dokter yang menangani Novanto ketika dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Keduanya diduga bekerja sama untuk memanipulasi data rekam medis Novanto. Manipulasi itu diduga untuk menghindari pan ggilan KPK.
Fredrich dan dr Bimanesh pun disangkakan melakukan obstruction of justice dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dhn/fjp)Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads