Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kepling Diimbau Tidak Tergabung Dalam Parpol

Kepling Diimbau Tidak Tergabung Dalam Parpol Kepling Diimbau Tidak Tergabung Dalam Parpol Koordinator Di...

Kepling Diimbau Tidak Tergabung Dalam Parpol

Kepling Diimbau Tidak Tergabung Dalam Parpol

Kepling Diimbau Tidak Tergabung Dalam Parpol

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwascam Medan Timur, M. Taufiq Hidayah Tanjung

(rel/eal)

Selasa, 23 Januari 2018 | 22:39

Analisadaily (Medan) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Medan Timur meminta Camat Medan Timur agar lebih tegas terhadap kepala lingkungan (kepling) yang bergabung menjadi anggota partai politik.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwascam Medan Timur, M. Taufiq Hidayah Tanjung, Pilkada 2019 merupakan mome ntum yang jujur tanpa ada intervensi atau tekanan politik dari pihak manapun.

"Kami menemukan kepling-kepling yang masih berseragam partai politik, ini tentu saja sangat tidak sehat dalam konstalasi pemilu. Kami tidak ingin menyebut partai politiknya, bagi kepling yang merasa pengurus parpol untuk segera melepas seragamnya atau mengundurkan diri sebagai kepling," imbuh Taufiq.

"Kepling haruslah menjadi perpanjangan tangan masyarakat, bukan perpanjangan tangan partai politik," tegasnya.

Taufiq menjelaskan, menurut Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017, kepling tidak boleh berstatus ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD, serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.

"Pendidikan minimal kepling SLTA/sederajat, usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan. Perda ini disahkan Mei 2017 lalu."

"Kami juga mengimbau pih ak pemerintahan di Kecamatan Medan timur mulai dari tingkat camat sampai lurah agar tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun, apalagi mengancam memberhentikan kepala lingkungan yang bergabung menjadi anggota pengawas lapangan," tandasnya.

(rel/eal)

Tags :

Berita Terkait :

  • KPU Sumut Segera Verifikasi 12 Parpol Lama
    KPU Sumut Segera Verifikasi 12 Parpol Lama
    Selasa, 23 Januari 2018 | 22:52
  • Deklarasi Dukungan Parpol Kepada Edy-Ijeck Selesai, Massa Bubarkan Diri
    Deklarasi Dukungan Parpol Kepada Edy-Ijeck Selesai, Massa Bubarkan Diri
    Minggu, 7 Januari 2018 | 14:22
  • KPU Medan Lakukan Verifikasi Faktual Dua Parpol Baru
    KPU Medan Lakukan Verifikasi Faktual Dua Parpol Baru
    Selasa, 19 Desember 2017 | 18:45

Terbaru

  • KPU Sumut Segera Verifikasi 12 Parpol Lama
    23 Januari 2018 | 22:52
  • Ranperda Pendidikan Sangat Dibutuhkan
    23 Januari 2018 | 22:47
  • Kepling Diimbau Tidak Tergabung Dalam Parpol
    23 Januari 2018 | 22:39
  • Ijeck: Gaya Seperti Pak Edy yang Disebut Anak Medan
    23 Januari 2018 | 21:43
  • KPU Sumut Segera Sosialisasi dan Mendata Warga Binaan
    23 Januari 2018 | 20:39

Populer News

Tokoh Jawa di Sumut Siap Menangkan Edy-Ijeck
Tokoh Jawa di Sumut Siap Menangkan Edy-Ijeck
18 Januari 2018 | 20:10

One fine body…

Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads