Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Ketua Komisi II: Putusan MK soal "Presidential Threshold" Sudah ...

Ketua Komisi II: Putusan MK soal "Presidential Threshold" Sudah ... JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali men...

Ketua Komisi II: Putusan MK soal "Presidential Threshold" Sudah ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait Presidential Threshold sudah tepat dan sesuai dengan spirit pemilu serentak.

"Saya kira kami sebagai pembuat undang-undang, tentu memang seperti itu harapan kami. Apa yang tertuang dalam undang-undang sudah dipikirkan betul oleh DPR dan pemerintah tentang ambang batas," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Amali menambahkan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat karena itu seyogianya semua pihak menghormati dan menjalankannya.

Ia pun mengatakan, putusan MK tersebut juga menunjukan sejumlah fraksi yang mengusulkan dipertahankannya besaran presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional telah mempertimbangkan aspek hukum seara komprehensif.

< p>"Ini membuktikan apa yang telah dirumuskan dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017, bahwa ambang batas sangat tepat. Dan kami berterima kasih. Ini perlu kita terima bersama, baik yang setuju dan tidak setuju. MK sudah putuskan 20 persen diambil dari 2014," lanjut dia.

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

(Baca juga: Hakim Saldi Isra dan Suhartoyo Beda Pendapat, Dukung Presidential Threshold Dihapus)

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).

Adapun pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu u ntuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dalam dalil yang diajukan, Partai Idaman diantaranya menilai pasal tersebut sudah kedaluwarsa karena menggunakan hasil pileg 2014 sebagai ambang batas pilpres 2019.

Dalam pertimbangannya, MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial.

Dengan presidential threshold, maka Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.

MK juga menilai pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar pilpres 2014. MK juga menilai pasal 222 tidak bersifat diskriminatif.

Kompas TV Apa dampak dari tarik ulur ini?

Berita Terkait

Perludem: Logika MK Membingungkan Tolak Uji Materi "Presidential Threshold"

"Presidential Threshold" 20 Persen, Gerindra Tetap Usung Prabowo di Pilpres 2019

MK Tolak Uji Materi "Presidential Threshold"

"Presidential Threshold" Suburkan Transaksi Politik

PUSaKO: Ketentuan "Presidential Threshold" di UU Pemilu Bersifat Politis

Terkini Lainnya

KPU Diminta Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol

KPU Diminta Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol

Nasional 11/01/2018, 20:58 WIB Pulang Melaut, Seorang Ayah Perkosa Putrinya yang Sedang Tidur

Pulang Melaut, Seorang Ayah Perkosa Putrinya yang Sedang Tidur

Regional 11/01/2018, 20:54 WIB La Nyalla Kesal Dimaki Prabowo soal Uang Rp 40 M, Fadli Zon Sebut Miskomunikasi

La Nyalla Kesal Dimaki Prabowo soal Uang Rp 40 M, Fadli Zon Sebut Miskomunikasi

Nasi onal 11/01/2018, 20:54 WIB Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator, Apa yang Dipertimbangkan KPK?

Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator, Apa yang Dipertimbangkan KPK?

Nasional 11/01/2018, 20:51 WIB Wali Kota di Perancis Ini Larang Menu Makanan Bebas Babi di Sekolah

Wali Kota di Perancis Ini Larang Menu Makanan Bebas Babi di Sekolah

Internasional 11/01/2018, 20:46 WIB Deddy Mizwar: Psikotes Isi Aja, Ini Kan Bukan Ujian Benar atau Salah

Deddy Mizwar: Psikotes Isi Aja, Ini Kan Bukan Ujian Benar atau Salah

Region al 11/01/2018, 20:43 WIB 'Presidential Threshold, Siap-siap Calon Presiden Tunggal...'

"Presidential Threshold, Siap-siap Calon Presiden Tunggal..."

Nasional 11/01/2018, 20:40 WIB Dua Penerima Suap di Kasus Bupati Nganjuk Segera Diadili

Dua Penerima Suap di Kasus Bupati Nganjuk Segera Diadili

Nasional 11/01/2018, 20:36 WIB Pilkada Jabar, Deddy Mizwar Mulai Cuti sebagai Wagub di Hari Valentine

Pilkada Jabar, Deddy Mizwar Mulai Cuti sebagai Wagub di Hari Valentine

Regional 11/01/2018, 20:33 WIB Bulan Tertib Trotoar Berlanjut, Puluhan Motor dan Lapak PKL di Jatinegara Ditertibkan

Bulan Tertib Trotoar Berlanjut, Puluhan Motor dan Lapak PKL di Jatinegara Ditertibkan

Megapolitan 11/01/2018, 20:29 WIB Geledah Kantor Fredrich dan Rumah Dokter Bimanesh, Ini yang Disita KPK

Geledah Kantor Fredrich dan Rumah Dokter Bimanesh, Ini yang Disita KPK

Nasional 11/01/2018, 20:28 WIB Terima Uang Tanpa Transfer Bank, Begini Aliran Uang untuk Setya Novanto

Terima Uang Tanpa Transfer Bank, Begini Alir an Uang untuk Setya Novanto

Nasional 11/01/2018, 20:27 WIB Diperiksa KPK soal Fredrich, Dokter RS Medika Permata Hijau Kebanyakan Tidak Tahu

Diperiksa KPK soal Fredrich, Dokter RS Medika Permata Hijau Kebanyakan Tidak Tahu

Nasional 11/01/2018, 20:23 WIB Puti Guntur Soekarno: Saya Bukan Orang Asing di Jawa Timur...

Puti Guntur Soekarno: Saya Bukan Orang Asing di Jawa Timur...

Regional 11/01/2018, 20:23 WIB Bentuk Golkar Bersih, Airlangga Disarankan Gandeng KPK

Bentuk Golkar Bersih, Airlangga Disarankan Gandeng KP K

Nasional 11/01/2018, 20:13 WIB Load MoreSumber: Google News Parlemen

Tidak ada komentar

Latest Articles