KPU Anulir SK Pasangan Calon yang Ditandatangani Plt Ketua Parpol Pilkada Serentak KPU Anulir SK Pasangan Calon yang Ditandatang...
Pilkada Serentak
KPU Anulir SK Pasangan Calon yang Ditandatangani Plt Ketua ParpolSK atau rekomendasi harus ditandatangani oleh pimpinan Parpol yang sah kepengurusan dan sesuai SK Kemenkum dan HAM RI.
POS KUPANG/OBY LEWANMERUPeserta rapat koordinasi Pilkada serentak di KPU Provinsi NTT, Rabu (3/1/2018).Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti H. Luturmas Adoe menegaskan surat keputusan (SK) pengusungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati harus ditandatangani ketua dan sekretaris partai politik (P arpol) yang sah.
SK tidak boleh ditandatangani pelaksana tugas (Plt) ketua atau sekretaris.
Maryanti mengatakan hal ini dalam rapat koordinasi KPU NTT dengan sepulu KPU kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak. Rakor berlangsung di Aula KPU NTT, Rabu (3/1/2018).
Baca: Lima Hari Jelang Pendaftaran Arah Dukungan Parpol Terhadap Bakal Calon Belum Final
Baca: Ada Penerimaan CPNS Gelombang 3, Ini yang Harus Disiapkan
Maryanti menanggapi Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Ayub Magang yang menanyakan keabsahan SK pengusungan pasangan calon yang ditandatangani Plt ketua dan sekretaris Parpol.
"Ada SK yang ditandatangani pemimpin Parpol, kemudian ada perubahan struktur, apakah SK itu sah atau tidak? Bahkan ada Parpol yang dipimpin Plt," tanya Ayub.
Maryanti mengatakan, SK atau rekomendasi harus ditandatangani oleh pimpinan Parpol yang sah kepengurusan dan sesuai SK Kemenkum dan HAM RI.
"SK itu tidak bisa ditandatangani oleh Plt, kalau ada perubahan struktur, maka harus melalui Kemenkumham," tegas Masyanti.(*)
Tidak ada komentar