Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi ...

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi ... KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Spanduk berukuran besar tentang Pilkada 2018 terpasang ...

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi ...

Spanduk berukuran besar tentang Pilkada 2018 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (17/6/2017). Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu akan diselenggarakan di 17 Provinsi, 115 Kabupaten, dan 39 Kota di seluruh Indonesia.  Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 17-06-2017 *** Local Caption *** Spanduk berukuran besar tentang Pilkada Serentak 2018 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (17/6). Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu akan diselenggarakan di 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota diseluruh Indonesia.  Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 17-06-2017KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Spanduk berukuran besar tentang Pilkada 2018 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (17/6/2017). Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu akan diselenggarakan di 17 Provinsi , 115 Kabupaten, dan 39 Kota di seluruh Indonesia. Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 17-06-2017 *** Local Caption *** Spanduk berukuran besar tentang Pilkada Serentak 2018 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (17/6). Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu akan diselenggarakan di 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota diseluruh Indonesia. Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 17-06-2017

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Saiful Mujani Research and Consulting Djayadi Hanan menilai Komisi Pemilihan Umum harus segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Keputusan MK soal verifikasi faktual itu memang sudah tepat dan dapat berdampak positif terhadap sistem kepartaian di Indonesia," kata Djayadi saat dihubungi, Senin (15/1/2018).

MK sebelumnya mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Semula, KPU hanya berkewajiban melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru yang hendak mendaftarkan diri untuk pemilu 2019. Namun, dengan putusan MK ini, maka verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 lalu.

Baca juga : MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual

Djayadi menilai putusan MK itu tepat karena perkembangan penduduk dan administrasi pemerintahan juga sudah berbeda dengan lima tahun lalu. Selain penduduk dan pemilih bertambah, ada daerah baru seperti provinsi Kalimantan Utara.

"Perkembangan ini juga ditunjukan oleh bertambahnya dapil untuk pemilu legislatif dpr 2019," kata Djayadi.

Kedua, lanjut Djayadi, put usan MK itu dapat mendorong parpol memiliki basis keanggotaan yang riil di lapangan. Selama ini kebanyakan parpol adalah parpol lima tahunan, yang hanya hadir di masyarakat setiap ada pemilu.

"Dengan verifikasi faktual akan mendorong partai untuk benar benar memiliki anggota, bukan sekedar pengurus, seperti yg terjadi selama ini," kata dia.

Baca juga : KPU: Tambahan Anggaran Verifikasi Faktual 12 Parpol Mencapai Rp 66 Miliar

Ketiga, dalam jangka panjang, aturan itu dapat makin mendekatkan parpol dengan masyarakat. Dampaknya, hubungan psikologis masyarakat kepada parpol dapat mengalami peningkatan sehingga potensial meningkatkan tingkat rasa kedekatan masyarakat dengan partai.

"Diharapkan lambat laun dapat terbangun ideologi dalam sistem kepartaian Indonesia yg saat ini sangat cair," kata dia.

Sementara sebelumnya, sejumlah anggota Komisi II DPR menilai putusan MK tak berlaku surut dan tak ditindaklanjuti tahun in i.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat menilai, putusan MK tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2019 karena putusan tersebut keluar setelah KPU melaksanakan tahap verikfikasi terhadap partai-partai baru.

Dengan demikian,kata dia, 12 partai politik peserta Pemilu 2014 tidak perlu mengikuti tahap verifikasi faktual pada Pemilu 2019.

Baca juga : Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Rasional

"Saya berpendapat, putusan ini tidak berlaku surut, maka parpol yang lolos di (Pemilu) 2014 tidak perlu diverifikasi lagi. Tapi parpol baru yang harus diverifikasi," ujar Henry dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat fraksi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Henry menilai, jika verifikasi faktual dilakukan terhadap seluruh parpol, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, tetap diterapkan maka hal itu berpotensi mengganggu tahapan pelaksana an Pemilu 2019. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Amirul Tamim juga mengusulkan putusan MK soal verifikasi faktual sebaiknya baru diterapkan pada Pemilu 2024.

"Saya setuju kalau putusan MK tidak berlaku untuk Pemilu 2019, itu untuk pemilu berikutnya," ujar Amirul.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pilkada Serentak 2018

Berita Terkait

F-PPP Usul Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku pada Pemilu 2019

Anggota Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku Surut

KPU: Tambahan Anggaran Verifikasi Faktual 12 Parpol Mencapai Rp 66 Miliar

Rapat dengan Komisi II, KPU Paparkan 2 Dampak Putusan MK soal Verifikasi Faktual

Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Rasional

Terkini Lainnya

Uang Suap untuk Siti Masitha Akan Dipakai Modal Pilkada Tegal

Uang Suap un tuk Siti Masitha Akan Dipakai Modal Pilkada Tegal

Regional 15/01/2018, 20:59 WIB KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol

Nasional 15/01/2018, 20:59 WIB Baca Email Suami Tanpa Izin, Perempuan di Swiss Didenda Rp 21 Juta

Baca Email Suami Tanpa Izin, Perempuan di Swiss Didenda Rp 21 Juta

Internasional 15/01/2018, 20:57 WIB Bambang Soesatyo Dilantik Jadi Ketua DPR, Ini Tanggapan KPK

Bambang Soesatyo Dilan tik Jadi Ketua DPR, Ini Tanggapan KPK

Nasional 15/01/2018, 20:51 WIB Airin Temui Sandi, Minta Proyek MRT Diteruskan hingga ke Tangsel

Airin Temui Sandi, Minta Proyek MRT Diteruskan hingga ke Tangsel

Megapolitan 15/01/2018, 20:49 WIB Bupati Nunukan Terancam Diberhentikan Sementara, Gubernur Kaltara Tunggu Surat Resmi PTUN

Bupati Nunukan Terancam Diberhentikan Sementara, Gubernur Kaltara Tunggu Surat Resmi PTUN

Regional 15/01/2018, 20:47 WIB Mezanin BEI Roboh, Sandiaga Ingin Gedung-gedung di DKI Diaudit

Mezanin BEI Roboh, Sandiaga Ingin Gedung-gedung di DKI Diaudit

Megapolitan 15/01/2018, 20:47 WIB Soal Bupati Talaud, Mendagri Minta Semua Kepala Daerah Tahu Aturan

Soal Bupati Talaud, Mendagri Minta Semua Kepala Daerah Tahu Aturan

Nasional 15/01/2018, 20:47 WIB Fredrich Yunadi Imbau Advokat Boikot KPK

Fredrich Yunadi Imbau Advokat Boikot KPK

Nasional 15/01/2018, 20:47 WIB Asma Dewi: Mengapa Polisi Langsung Tangkap Tanpa Berkonsultasi?

Asma Dewi: Mengapa Polisi Langsung Tangkap Tanpa Berkonsultasi?

Megapoli tan 15/01/2018, 20:39 WIB KPK dan Polri Belum Terima Laporan La Nyalla soal Mahar Politik

KPK dan Polri Belum Terima Laporan La Nyalla soal Mahar Politik

Nasional 15/01/2018, 20:32 WIB Hanura NTT: Saat Dipimpin Oesman Sapta, Pengurus Hanura Tertekan

Hanura NTT: Saat Dipimpin Oesman Sapta, Pengurus Hanura Tertekan

Regional 15/01/2018, 20:30 WIB Pemerintah Diminta Konkret dalam Promosi Toleransi dan Jamin Kebebasan Beragama

Pemerintah Diminta Konkret dalam Promosi Toleransi dan Jamin Kebebasan Beragama

Nasional 15/01/2018, 20:19 WIB Kahar Muzakir Gantikan Bambang Soesatyo sebagai Ketua Komisi III

Kahar Muzakir Gantikan Bambang Soesatyo sebagai Ketua Komisi III

Nasional 15/01/2018, 20:19 WIB Dua Pria Ini Sudah 27 Kali Merampok Nasabah Bank dan 150 Kali Mencopet

Dua Pria Ini Sudah 27 Kali Merampok Nasabah Bank dan 150 Kali Mencopet

Regional 15/01/2018, 20:18 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads