Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KPU Jateng Imbau Parpol Persiapkan Persyaratan Pendaftaran ...

KPU Jateng Imbau Parpol Persiapkan Persyaratan Pendaftaran ... KPU Jateng Imbau Parpol Persiapkan Persyaratan Pendaftaran Bakal calon Kom...

KPU Jateng Imbau Parpol Persiapkan Persyaratan Pendaftaran ...

KPU Jateng Imbau Parpol Persiapkan Persyaratan Pendaftaran Bakal calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, mengimbau pada seluruh partai politik (parpol) untuk mempersiapkan berbagai persyaratan

KPU Jateng Imbau Parpol Persiapkan Persyaratan Pendaftaran Bakal calontribunjateng/m nur hudaKPU Jateng telah memilih dan menetapkan tokoh punakawan SEMAR untuk maskot Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG â€" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, mengimbau pada seluruh partai politik (parpol) untuk mempersiapkan berbagai persyaratan sebelum mendaftarkan bakal calon. Sesuai jadwal, pendaftaran ke KPU akan dilakukan pada 8-10 Januari mendatang.

Ketua KPU Provinsi Jateng, Joko Purnomo mengatakan, KPU akan membuka pendaftaran bakal calon pada 8-10 Januari. Untuk tanggal 8-9 Januari, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00, sedangkan tanggal 10 Januari dilayani mulai pukul 08.00 sampai 24.00 wib.

“Kami sudah sampaikan informasi ini ke semua parpol, bahwa parpol juga harus memenuhi syarat masing-masing sesuai ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Joko, Rabu (3/1/2018).

Ia menjelaskan, persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon adalah parpol harus menyerahkan surat rekomendasi dari Ketua DPP parpol masing-masing.

Selanjutnya, pendaftaran bakal calon harus memenuhi ketentuan syarat perolehan kursi minimal 20 kursi di DPRD, atau menggunakan data jumlah perolehan 25 persen suara sah hasil Pemilu 2014.

Kemudian, KPU akan melakukan penelitian administrasi da n verifikasi faktual. Jika ditemukankekurangan persyaratannya, maka akan diberi kesempatan perbaikan selama tiga hari.

Adapun, sebelum dilakukan verifikasi aka nada pemeriksaan kesehatan bakal calon, yang rencananya akan dipusatkan di dua rumah sakit milik pemerintah di Jateng pada 12-14 Januari. Yaitu di RSUP Dr Kariadi Semarang dan RSUD Dr Moewardi Surakarta.

Keduanya adalah rumah sakit tipe A yang telah direkomendasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemeriksaan kesehatan bukan hanya untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur, namun juga untuk bakal calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

“Nanti akan kita bagi dua, untuk Pilgub dan tiga kabupaten/kota (Kab/kota Tegal dan kudus) periksanya di RSUP Dr Kariadi, dan empat lainnya di RSUD Dr Moewardi. Timnya, berbeda-beda,” katanya.

Ditambahkan Joko, untuk tim kesehatan ini, terdiri dari unsur IDI, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi J ateng.

“Mengenai indikator pemeriksaan kesehatannya ada di mereka (tim), saya tidak tahu sebab indikatornya banyak dan harus memenuhi ketentuan undang undang,” kata mantan Ketua KPU Wonogiri ini.

Hasil verifikasi faktual dan tes kesehatan akan direkap kembali dan diplenokan untuk menetapkan pasangan calon.

“Penetapan calon dilakukan pada 12 Februari, baik untuk pilkada provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.(*)

Penulis: m nur huda Editor: Catur waskito Edy Sumber: Tribun Jateng Ikuti kami di Iseng Ambil Foto Mobil Mewah, Gadis Ini Menangis saat Melihat Pemiliknya, tak Disangka Ternyata Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads