KPU Kaji Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman...
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman ketika ditemui di hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, (15/12/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU belum bisa mengambil keputusan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan semua parpol peserta pemilu menjalani verifikasi faktual.
Sebelumnya, KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) yang hanya memverifikasi faktual partai baru, mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia mengatakan, KPU perlu mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut karena telah melakukan tahapan verifikasi faktual sebelum putusan MK dan ada anggapan hukum tak berlaku surut.
"Kami lihat dulu deh putusannya bagaimana. Kami akan rapat bagaimana langkah selanjutnya untuk menyikapi keputusan itu. Jadi, belum bisa sekarang. Kami mau rapat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Baca juga: KPU Diminta Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol
Ia menambahkan, tahapan pemilu dipastikan terancam mundur jika semua partai peserta pemilu harus diverifkasi faktual.
"Pasti. Kalau itu dilaksanakan pasti mundur. Apa itu batasannya (tahapan verifikasi faktual), 17 Februari 2018. Harus ada peserta pemilu. Bisa enggak kami verifikasi faktual. Kemudian verifikasi lagi hasil perbaikan. Belum lagi ada ruang sengketa," lanjut Arief.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang terregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
Baca juga: Pascaputusan MK, Waktu dan Anggaran Jadi Tantangan KPU Verifikasi Faktual
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).
Pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".
Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".
Kompas TV Hingga saat ini ternyata masih belum ada satu pun partai politik yang statusnya telah memenuhi syarat administrasi untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Judicial Review UU Pemilu
- Jelang Pemilu 2019
Tidak ada komentar