Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

KPU Pamekasan Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon ...

KPU Pamekasan Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon ... Pamekasan (beritajatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan me...

KPU Pamekasan Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon ...

Pamekasan (beritajatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan membuka pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2018-2023, selama tiga hari kedepan. Terhitung mulai Senin hingga Rabu (8-10/1/2018) mendatang.
Pembukaan pendaftaran tersebut berdasar surat pengumuman yang dikeluarkan KPU Pamekasan bernomor 01/PP.08.3-Pu-Kab/3528/I/2017 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2018, tertanggal Senin (1/1/2018).
Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota.
"Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan tahun 2018, dibuka mulai tanggal 8 Januari 2018 sampai dengan 10 Januari 2018," kata Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah kepada sejumlah wartawan.
Dari tiga hari waktu pendaftaran tersebut, KPU Pamekasan juga menyertakan berbagai ketentuan persyaratan sekaligus pengumuman terhadap para calon pendaftar. Mulai dari waktu, tempat hingga berbagai persyaratan lainya.
"Pada tanggal 8 hingga 9 Januari 2018, pendaftaran dibuka mulai pukul 8:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB. Sedangkan tanggal 10 Januari 2018, dibuka mulai pukul 8:00 WIB hingga pukul 24:00 WIB bertempat di Kantor KPU Pamekasan Jl Brawijaya Nomor 34," ungkapnya.
Selain itu, syarat pencalonan bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan bakal calon (balon) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan digelar Rabu (27/6/2018) mendatang. Nantinya juga harus sesuai dengan Keputusan KPU Pamekasan bernomor 29/HK.03.1.Kpt/KPU.Kab/3528/IX/2017 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah.
"Sebagai persyaratan paslon (pasangan calon) dari parpol atau gabungan par pol dalam pilkada nanti, paling sedikit harus memperoleh jumlah sebanyak 9 kursi di DPRD hasil pemilu 2014 lalu," jelasnya.
Selain perolehan jumlah kursi di legislatif, parpol atau gabungan parpol juga bisa dilihat langsung dari perolehan suara sah pada proses pemilihan umum legislatif (pileg) 2014 lalu. "Jumlah paling sedikit perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada pileg 2014 harus mencapai 140.618 suara sah," sambung pria yang akrab disapa Hamzah.
Tidak hanya itu, paslon bupati dan wakil bupati Pamekasan yang hendak mendaftar juga harus melengkapi berbagai dokumen sebagai pelengkap syarat pencalonan. Termasuk juga tim kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. "Tapi untuk aturan ini mengikuti perubahan terakhir dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 15 Tahun 2017," imbuhnya.
"Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pamekasan 2018, bisa langsun g menghubungi Kantor KPU Pamekasan melalui nomor telephone yang sudah ada atau bisa juga melalui via email," pungkasnya.
Sebelumnya KPU Provinsi Jawa Timur juga sempat mensosialisasikan teknik pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pamekasan yang digelar di auditorium Hotel Front One, Jl Jokotole, Senin (18/12/2017) lalu.
Dalam sosialisasi tersebut dipandu langsung oleh Divisi Teknis KPU Provinsi Jatim Moh Arbayanto, didampingi jajaran komisioner KPU Pamekasan. Sementara para peserta terdiri dari semua perwakilan pengurus parpol peserta pilkada 2018.
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan pemahaman yang sama tentang teknik dan syarat pendaftaran balon bupati dan wakil bupati yang akan bersaing pada momentum pesta demokrasi lima tahunan tingkat kabupaten. Salah satunya seputar prasyarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh parpol pengusung.
Mengacu terhadap Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 T ahun 2017 tentang pencalonan pilgub, pilbup dan atau pemilihan walikota dan wakil walikota. Terdapat beberapa poin yang harus dilengkapi oleh paslon bupati dan wakil bupati Pamekasan.
Dari beberapa poin tersebut di antaranya paslon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi taqwa kepada Tuhan YME, setia pada Pancasila dan UUD 1945, jenjang pendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, berusia minimal 30 tahun (untuk cabup) dan 25 tahun (untuk cawabup).
Selain itu paslon juga harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani sekaligus bebas dari penyalahgunaan narkoba berdasar hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam hal ini KPU Pamekasan bekerjasama dengan pihak RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.
Tidak hanya itu, paslon juga harus dinyatakan tidak pernah terpidana berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagi mantan terpidana yang telah selesai m enjalankan pemidanaannya, secara kumulatif wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan ke publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. Kecuali mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidananya paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran.
Termasuk juga menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab paslon, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan beberapa persyaratan administrasi lainnya. [adv]

Sumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles